Polri Usulkan Ambang Batas Narkotika Lebih Ketat dalam RUU, Bedakan Pengguna dan Bandar
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika mengatur ambang batas kepemilikan narkotika secara tegas. Tujuannya adalah untuk membedakan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika dengan lebih jelas.
Kekosongan Aturan dalam UU Narkotika Saat Ini
Eko menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan. Namun, aturan tersebut belum mengatur secara tegas batasan jumlah kepemilikan untuk membedakan pengguna dan pengedar. Selama ini, penentuan ambang batas bagi pengguna yang direhabilitasi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, yang hanya mengikat secara internal di lingkungan Mahkamah Agung dan proses pengadilan.
Usulan Ambang Batas Baru yang Lebih Rendah
Dalam rapat pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (7/4), Polri mengemukakan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dibandingkan rancangan awal. Usulan ini didasarkan pada pengalaman penindakan perkara narkotika terhadap pengguna serta hasil uji laboratorium. Berikut adalah rincian usulan ambang batas baru:
- Ganja: 3 gram, dari sebelumnya 25 gram.
- Sabu: 1 gram, dari sebelumnya 8,4 gram.
- Ekstasi: 5 butir, dari sebelumnya 10 butir.
- Heroin: 1,5 gram, dari sebelumnya 5 gram.
- Etomidate: 0,5 gram, sebelumnya belum diatur.
Menurut Eko, angka ambang batas ini merupakan rata-rata jumlah konsumsi satu hari untuk satu orang, yang diharapkan dapat memberikan kepastian dalam penanganan perkara narkotika.
Tujuan Penetapan Ambang Batas
Penetapan ambang batas ini bertujuan untuk:
- Menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan jaringan peredaran gelap narkotika dengan berkedok sebagai pengguna.
- Menekan risiko ketergantungan dan overdosis.
- Memberikan kepastian dalam penanganan perkara narkotika, sehingga tidak terjadi lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika.
Dengan adanya ketentuan ambang batas ini, Polri berharap dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.



