Polresta Bogor Bongkar 61 Kasus Narkoba, 68 Pengedar Diamankan
Polresta Bogor Bongkar 61 Kasus Narkoba, 68 Pengedar Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan, mulai Mei hingga Juli 2026. Sebanyak 68 tersangka pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dan obat keras.

Pengungkapan Kasus Narkoba di Bogor

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto mengumumkan pengungkapan ini dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (29/7/2026). "Dalam kurun waktu bulan Mei sampai dengan Juli 2026 Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba, dengan jumlah tersangka 68 orang," ujar AKBP Arie.

Barang bukti yang disita meliputi ganja seberat 328,82 gram, sabu 252,75 gram, tembakau sintetis 1.276,59 gram, biang sintetis 198 gram, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 212.782 butir, dan psikotropika 870 butir. Dari barang bukti tersebut, polisi memperkirakan telah menyelamatkan 382.467 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti dan Dampak

AKBP Arie Trestanto menekankan pentingnya pengungkapan ini dalam melindungi generasi muda. "Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya generasi muda yang merupakan pilar utama penerus bangsa," katanya.

Jumlah tersebut dihitung berdasarkan standar penyelamatan jiwa dengan asumsi setiap gram narkoba dapat menyelamatkan sejumlah orang dari pemakaian. Polresta Bogor Kota menargetkan untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Modus Pengiriman

Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri mengungkapkan bahwa para tersangka seluruhnya merupakan pengedar. Mereka menggunakan jasa ekspedisi untuk mendistribusikan barang haram tersebut. Para tersangka menyamarkan paket sebagai suku cadang atau spare part kendaraan.

"Kita mendapat pengakuan dari tersangka, bahwa barang itu dikirim melalui jasa ekspedisi yang dikirim dari luar kota, dia kirim untuk stok, namun berhasil kita amankan dan gagalkan peredarannya," kata Kompol Ali. Kepada petugas ekspedisi, para tersangka mengaku bahwa paket berisi spare part, padahal sebenarnya berisi obat-obatan terlarang.

Peran Masyarakat dan Jasa Ekspedisi

Kompol Ali menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama dengan masyarakat dan pihak jasa ekspedisi. "Ini juga terungkap dari hasil kerjasama dengan masyarakat dan pihak jasa ekspedisi," imbuhnya. Kerjasama antara aparat, masyarakat, dan sektor swasta dinilai efektif dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Selain itu, pihaknya juga terus mengembangkan jaringan pengedar untuk mengungkap pemasok utama.

Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum

Pengungkapan 61 kasus dalam tiga bulan ini menunjukkan komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas narkoba. AKBP Arie menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi dan penyelidikan secara intensif. Selain penindakan, upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat juga digalakkan.

Para tersangka yang diamankan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat. Proses hukum terus berjalan untuk memastikan efek jera bagi para pelaku.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan peredaran narkoba di Kota Bogor dapat terus ditekan, menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga