Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Bogor, Sita Ribuan Pil Tramadol
Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Bogor

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Bogor, Sita Ribuan Pil Tramadol

Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras ilegal di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi penangkapan ini juga berhasil mengamankan ribuan butir obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl yang siap diedarkan secara ilegal.

Operasi Berdasarkan Laporan Masyarakat

Kapolsek Klapanunggal, Iptu Asep Saifurrohman, menjelaskan bahwa operasi pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar ini berawal dari laporan masyarakat yang waspada. "Jajaran Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar," tegas Asep Saifurrohman dalam keterangan persnya pada Selasa, 7 April 2026.

Dengan berbekal informasi yang masuk, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi obat-obatan terlarang tersebut. Pemantauan ini akhirnya membuahkan hasil pada siang hari sekitar pukul 14.30 WIB.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti

Polisi kemudian mencurigai seorang pria yang sedang berhenti di Desa Nambo, Klapanunggal. Pria tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap diri pelaku, petugas menemukan ratusan butir obat keras ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl yang diduga kuat akan segera diedarkan ke pasaran gelap.

Tak berhenti di situ, tim penyidik kemudian bergerak menuju kediaman pelaku di wilayah Gunung Putri. Di dalam kamar pelaku, petugas kembali menemukan ratusan obat keras ilegal lainnya yang disimpan dengan rapi. "Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran obat ilegal secara terorganisir yang dilakukan oleh pelaku," ungkap Kapolsek Klapanunggal.

Barang Bukti yang Disita

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam operasi ini, antara lain:

  • 1.730 butir obat keras ilegal jenis tramadol
  • 150 butir obat keras jenis trihexyphenidyl
  • Uang tunai sebesar Rp 470.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan obat ilegal
  • Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku
  • Ponsel sebagai alat komunikasi

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk keperluan penyelidikan lebih mendalam. Pelaku sendiri saat ini telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengembangan Kasus ke Satuan Narkoba

Kapolsek Klapanunggal menegaskan bahwa penanganan kasus peredaran obat keras ilegal ini akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk pengembangan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengidentifikasi apakah pelaku bekerja sendiri atau merupakan bagian dari sindikat obat terlarang yang lebih besar.

Operasi penangkapan pengedar obat keras ilegal ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat keras ilegal kepada pihak berwajib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga