Polisi Bongkar Modus Warung Klontong Jual Obat Keras di Jakarta Selatan
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik jual beli obat keras yang beroperasi dengan menyamar sebagai warung kelontong di sejumlah wilayah. Tiga pelaku berinisial MJ, MI, dan MRA berhasil diamankan dalam operasi di tiga lokasi berbeda, yaitu kawasan Kebagusan, Kemang, dan Cilandak.
Modus Operandi Menyamar sebagai Toko Sembako
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes I Putu Yuni Setiawan, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup licik dengan berkedok toko kelontong. "Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan," ujar Putu dalam keterangan tertulis pada Rabu, 15 April 2026.
Ia menambahkan, "Didapat informasi dari warga sekitar TKP di atas terdapat sebuah toko kelontong yang selain menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari, juga menjual dan mengedarkan obat-obatan berbahaya atau psikotropika." Modus ini dinilai sangat berbahaya karena menyembunyikan aktivitas ilegal di balik bisnis yang tampak legal dan biasa.
Target Pasar Buruh Bangunan dan Bukti Tersita
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa obat keras tersebut dijual kepada berbagai kalangan, dengan mayoritas pembeli berasal dari kalangan buruh bangunan. "Di mana yang sering mengunjungi membeli ke toko kelontong tersebut adalah orang umum yang biasanya berprofesi sebagai buruh bangunan," tutur Prasetyo.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:
- 8.286 butir obat keras dengan berbagai merek
- Sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari penjualan obat keras tersebut
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait peredaran narkotika dan obat keras.
Imbauan kepada Masyarakat
Prasetyo juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi konsumsi obat keras psikotropika. Ia meminta warga untuk segera melaporkan ke polisi melalui layanan darurat 110 jika menemukan informasi atau indikasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat terlarang ini.
Operasi ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan berbagai modus yang semakin kreatif. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan proaktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman obat-obatan terlarang.



