Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana, menyambangi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (22/7/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk membahas perbaikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketut menegaskan bahwa penempatannya di BGN merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres), dan telah sepengetahuan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Latar Belakang Ketut Sumedana
Ketut Sumedana bukanlah wajah baru di lingkungan Kejagung. Ia memiliki riwayat panjang sebagai jaksa, pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, kemudian promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan terakhir sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebelum bergabung dengan BGN. Pengalaman ini dianggap penting untuk mengawasi program MBG.
Koordinasi untuk Perbaikan MBG
Ketut menekankan bahwa kedatangannya tidak terkait dengan penanganan kasus tertentu di Kejagung, melainkan untuk mengambil bahan evaluasi dari temuan penyidik. "Apapun yang ditemukan oleh teman-teman penyidik, kita akan gunakan untuk perbaikan, untuk BGN biar lebih baik ke depannya," ujarnya. Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan Kejagung sangat penting untuk memetakan celah yang perlu diperbaiki.
Peran Baru di BGN
Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari memperkenalkan Ketut sebagai salah satu dari lima pejabat baru yang dilantik. Agustina menyebut pengalaman Ketut di bidang pengawasan penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan dan memastikan kepatuhan regulasi. "Monitoring evaluasi seluruh program MBG itu nanti termasuk Standar Operasional. Jadi begini kira-kira pembagian tugasnya, yang bikin standar bagaimana menghasilkan program ketepatan sasaran dan sebagainya, SOP dan sebagainya," jelas Agustina.
Ketut sendiri menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses di BGN agar program MBG tepat sasaran. "Iya semuanya. Mengawasi pelaksanaan tugas-tugasnya biar tepat sasaran," kata mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut.



