Polisi Bongkar Jaringan Vape Zombie, 4 Tersangka Diamankan di Jakarta
Polisi Bongkar Jaringan Vape Zombie di Jakarta

Polisi Bongkar Jaringan Vape Zombie, 4 Tersangka Diamankan di Jakarta

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang menyelundupkan zat terlarang dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau vape. Operasi ini mengamankan empat tersangka dan menyita ribuan unit vape berisi narkoba jenis etomidate, yang dikenal dengan sebutan liquid zombie.

Detik-detik Penggerebekan dan Penangkapan

Dalam video yang beredar, Rabu (11/2/2026), penyidik tampak menggerebek salah satu pelaku di sebuah lokasi. Penyidik meminta pelaku mengeluarkan semua barang haram yang disimpan. "Keluarin semuanya, taruh di meja," perintah penyidik. Pelaku kemudian mengeluarkan sejumlah barang dari bawah meja, termasuk vape isi narkoba yang disimpan dalam tas besar.

Ketika ditanya asal barang, pelaku menjawab, "Dari Palembang, Pak." Penyidik melanjutkan interogasi sebelum menangkap pelaku lainnya di sebuah parkiran. Di sana, mereka menemukan lebih banyak vape isi narkoba dalam koper berwarna hijau.

Pengungkapan Jaringan Internasional

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, dalam konferensi pers Selasa (10/2), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika. "Pada hari ini kami menyampaikan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau liquid zombie," ujarnya.

Operasi dimulai pada 13 Januari 2026, dengan pengamanan tersangka berinisial R (35) di sebuah hotel di Jakarta Barat. Barang bukti yang disita termasuk 333 pod cartridge rokok elektrik dengan tiga merek berbeda, serta ponsel. R mengaku menerima 5.139 cartridge dari Jambi pada 10 Desember 2025, dengan 4.806 di antaranya telah didistribusikan ke Jakarta dan sekitarnya. Ia mendapat upah Rp 30 juta dari orang berinisial K.

Pengembangan Kasus dan Barang Bukti

Pada 30 Januari 2026, polisi mengamankan tiga tersangka tambahan: RP (32), MR (25), dan N (37). Mereka ditangkap bersama satu koper berisi 5.095 cartridge rokok elektrik berisi cairan bening narkotika golongan II jenis etomidate. Total barang bukti yang disita mencapai ribuan unit, menunjukkan skala peredaran yang masif.

Aris menekankan bahwa narkoba jenis etomidate ini berbahaya dan dapat menyebabkan efek seperti kejang dan hilang kesadaran, mirip dengan kasus rokok zombie yang merebak di Jepang. Operasi ini menjadi peringatan keras terhadap modus baru penyalahgunaan narkoba melalui produk vape.

Polisi terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku di balik layar dan mencegah penyebaran lebih luas. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.