Sejoli Tersangka Tinggalkan Bayi di Apartemen Bekasi, Bayi Meninggal Dunia
Pasangan kekasih berinisial NM (24) dan RO (22) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah mereka tega meninggalkan bayi yang baru dilahirkan di sebuah apartemen di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Keduanya kini ditahan dan menghadapi tuntutan hukum yang serius atas tindakan penelantaran tersebut.
Penangkapan dalam Waktu 24 Jam
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, mengonfirmasi bahwa NM dan RO berhasil ditangkap dalam tempo 24 jam setelah bayi itu ditemukan. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Stasiun Angke dan sebuah tempat kos di Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
"Alhamdulillah dalam 1x24 jam, kami berhasil mengungkap pasangan kekasih tanpa nikah ini," ujar Dedi dalam konferensi pers di Mapolsek Bekasi Selatan, Rabu (11/2/2026).
Barang Bukti Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan proses persalinan dan penelantaran bayi. Barang-barang tersebut antara lain:
- Satu kantong plastik putih berisi ari-ari dan tali pusar
- Satu bungkusan plastik gunting dan satu buah gunting
- Satu bundelan tisu bekas darah
- Satu setel busana wanita dan satu setel busana pria
- Satu tas ransel dan satu handphone
Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan terhadap kedua tersangka.
Dasar Hukum dan Hukuman Maksimal
NM dan RO dijerat dengan Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Hukuman maksimum yang dapat dijatuhkan adalah 7 tahun penjara, sebagaimana dijelaskan oleh Kompol Dedi Herdiana.
Kronologi Penemuan Bayi
Kasus ini bermula ketika seorang petugas kebersihan apartemen berinisial MMR (19) hendak membersihkan salah satu unit di lantai atas pada Sabtu (7/2) pagi. Saat memasuki kamar, saksi dikejutkan dengan sosok bayi yang tergeletak di atas kasur.
Bayi tersebut masih terbungkus handuk, dengan ari-ari dan bercak darah yang menempel, menandakan bahwa ia baru saja dilahirkan. Temuan ini langsung dilaporkan ke pihak keamanan apartemen dan diteruskan ke Polsek Bekasi Selatan untuk ditindaklanjuti.
Bayi Prematur Meninggal Dunia
Bayi yang lahir prematur itu sempat dibawa ke rumah sakit umum di Kota Bekasi untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Sayangnya, dalam perawatan di rumah sakit, bayi tersebut akhirnya meninggal dunia pada pagi hari setelah ditemukan.
Insiden tragis ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan konsekuensi hukum bagi pelaku penelantaran. Masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap kasus-kasus serupa dan melaporkannya kepada pihak berwajib.