2 ASN Banten Terjerat Dakwaan UU ITE dalam Kasus Penyebaran Video Asusila
Kejaksaan Negeri Serang telah mendakwa empat orang pria di Banten, dengan inisial TIS, CY, DFD, dan EKM, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dua dari mereka, yakni EKM dan CY, diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Benar, status dua terdakwa merupakan ASN," tegas Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026). Sidang pembacaan dakwaan telah digelar di Pengadilan Negeri Serang pada pekan lalu.
Dakwaan dan Pasal yang Dijerat
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 407 ayat 1 junto pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang pelanggaran UU ITE. Dakwaan menyebutkan mereka "turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi."
Keterangan ini dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, yang menegaskan seriusnya tindakan hukum terhadap kasus ini.
Asal Mula Kasus dan Modus Operandi
Kasus ini berawal pada 2 Juli 2025, ketika terdakwa TIS membuat grup Telegram bernama "Semprot Region Banten". Grup ini awalnya digunakan untuk membahas topik-topik dewasa dan berbagi pengalaman seksual antaranggota. TIS kemudian mengundang EKM, CY, dan DFD untuk bergabung.
Dalam percakapan di grup, mereka sepakat mencari seorang perempuan untuk diajak melakukan hubungan badan secara bersama-sama. Mereka menemukan seorang perempuan asal Pandeglang berinisial ZA, yang bersedia menerima tawaran tersebut.
Rekaman dan Penyebaran Video Asusila
Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, para terdakwa memesan satu kamar hotel di daerah Pandeglang bersama ZA. Di dalam kamar, mereka merekam aktivitas seksual yang dilakukan. Setelah kegiatan, ZA menerima bayaran sebesar Rp 1 juta, seperti tercantum dalam dakwaan: "Melakukan kegiatan asusila dengan bayaran sebesar Rp1.000.000 dan disetujui oleh ZA."
Keesokan harinya, TIS dan EKM mengunggah video rekaman asusila berdurasi 26 detik dan 12 detik ke grup Telegram Semprot Region Banten. DFD kemudian meng-capture video tersebut dan membagikannya ke forum website untuk dibahas dan mendapat ulasan.
Pengungkapan dan Penangkapan
Pada 7 September 2025, Siber Polda Banten berhasil mengungkap keberadaan grup Telegram Semprot Region Banten yang berisi konten-konten tak wajar. Keempat terdakwa langsung diringkus oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum di dunia digital, terutama terkait penyebaran konten asusila yang melibatkan ASN. Proses hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas aparatur negara.