Kuasa Hukum Richard Lee Hargai Putusan Praperadilan yang Ditolak
Kuasa hukum Richard Lee, Agustinus Ciputra, menyatakan sikap menghargai terhadap putusan praperadilan kliennya yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Februari 2026. Pernyataan ini disampaikan usai sidang berlangsung di pengadilan setempat.
Penghargaan terhadap Keputusan Pengadilan
Agustinus Ciputra menegaskan bahwa pihaknya, sebagai pemohon dalam permohonan praperadilan tersebut, telah menerima dan menghormati putusan yang dikeluarkan oleh hakim. "Keputusan pengadilan, kami sudah menghargai. Kami yang mengajukan permohonan, ya kami hargai putusan pengadilan," ujarnya dengan tegas di lokasi sidang.
Pengakuan Adanya Kekecewaan
Meski demikian, Agustinus tidak menampik bahwa terdapat perasaan kecewa dari pihaknya atas penolakan permohonan praperadilan Richard Lee tersebut. "Ya, kalau kecewa pasti ada," tambahnya, mengakui emosi yang wajar muncul dalam situasi hukum seperti ini. Pernyataan ini menunjukkan bahwa meski menghargai proses hukum, ada harapan yang tidak terpenuhi dari tim kuasa hukum.
Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang dijalani oleh Richard Lee, dengan praperadilan sebagai langkah awal yang penting dalam sistem peradilan Indonesia. Agustinus Ciputra, sebagai perwakilan hukum, menekankan komitmen untuk terus mengikuti prosedur yang berlaku sambil menyampaikan respons terbuka terhadap hasil sidang.