Polisi Bekasi Bongkar Peredaran Ribuan Tramadol dan Hexymer Ilegal
Jajaran Polsek Sukatani berhasil membongkar peredaran obat keras ilegal di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Operasi yang digelar pada Sabtu (18/4) malam itu berhasil menyita ribuan butir tramadol dan hexymer, serta mengamankan dua orang tersangka.
Penyamaran Petugas Ungkap Modus Operandi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan bahwa petugas melakukan penyamaran sebagai bagian dari upaya penyelidikan intensif. "Saat berada di lokasi, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin," ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (20/4/2026). Informasi awal dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan kedua tersangka berinisial KS dan SR, petugas menyita barang bukti yang cukup signifikan:
- 2.018 butir hexymer
- 1.500 butir tramadol
- 800 plastik klip bening
- Dua unit telepon genggam yang didukung transaksi
Pengakuan dan Pengembangan Jaringan
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari seorang pria berinisial S alias Bolong yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut secara lebih luas. Kombes Sumarni menegaskan komitmennya: "Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda."
Proses Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mako Polsek Sukatani untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dengan melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal atau tindak pidana lainnya melalui layanan kepolisian 110. Kerja sama masyarakat dinilai penting untuk mempertahankan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.



