Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik keras pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea. Hotman sebelumnya menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa pamit kepada Presiden. Boyamin menilai pernyataan itu menunjukkan Hotman tidak memahami hukum acara pidana.
“Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Gitu kan,” kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Aturan Mana yang Mewajibkan Izin Presiden?
Boyamin meminta Hotman menjelaskan dasar hukum yang mewajibkan penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus mendapatkan izin dari Presiden. Ia menantang Hotman merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hal tersebut.
“Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Gitu kan, yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus izin presiden? Ada nggak? Gitu kan. Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya,” tutur Boyamin.
Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025
Boyamin menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025, kekebalan jaksa telah diamputasi. Dalam aturan sebelumnya pun, pemeriksaan jaksa bukan atas izin presiden, melainkan Jaksa Agung. Putusan MK itu mengecualikan pemeriksaan untuk kejahatan dengan ancaman hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan pidana khusus.
“Nah, pidana khusus itu termasuk korupsi. Kalau berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama sebelum putusan MK, itu izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan izin dari presiden, gitu,” lanjutnya.
Pembelaan Hotman sebagai Trik Advokat
Meski mengkritik, Boyamin memaklumi langkah Hotman yang membela kliennya. Menurutnya, upaya hukum, politik, hingga sosial adalah hal lumrah bagi seorang advokat. Ia menyebut hal itu sebagai trik pembelaan yang sah.
“Nah ini ya saya maklumilah, ini namanya Bang Hotman ini kan orang yang menjadi lawyer atau advokatnya dari tersangka yang bersangkutan. Jadi ya membelanya ya boleh dengan cara macam-macam gitu kan, cara hukum, cara politik, cara sosial, ya boleh-boleh aja gitu. Dan itu bagian trik dari Hotman membela FA,” ujar Boyamin.
Barang Bukti Triliunan Rupiah dan 74 Kg Emas
Boyamin menekankan bahwa persoalan paling krusial dalam kasus Febrie adalah pembuktian terkait temuan barang bukti berupa uang hampir setengah triliun rupiah dan emas seberat 74 kilogram. Menurutnya, penasihat hukum harus mampu menjelaskan hal tersebut secara rinci agar dapat diterima masyarakat dengan logika sederhana.
“Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana,” ungkapnya.
Ia menilai temuan itu kini menjadi bahan lelucon di kalangan masyarakat, apalagi dengan pernyataan yang berubah-ubah. Mulai dari barang bukti yang sempat disebut akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan, lalu berubah menjadi untuk kepentingan yayasan. Kemudian soal kepemilikan rumah di Sentul yang sebelumnya diakui Febrie, lalu berubah menjadi milik mertuanya.
Preseden Penangkapan Menteri Tanpa Izin Presiden
Boyamin juga mencontohkan bahwa baik Kejaksaan Agung maupun KPK pernah menangkap dan menetapkan tersangka seorang menteri tanpa izin presiden. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan izin presiden untuk penetapan tersangka, termasuk bagi pejabat setingkat menteri.
“Malah justru KPK aja pernah nangkap menteri, itu juga tidak izin presiden. Terus juga Kejaksaan Agung menangkap menteri, menahan menteri, juga tidak ada aturan izin presiden, gitu lho,” terangnya.
‘Pamit’ sebagai Tata Krama, Bukan Kewajiban Hukum
Boyamin beranggapan bahwa istilah ‘pamit’ yang disampaikan Hotman lebih tepat diartikan sebagai tata krama, bukan kewajiban hukum. Ia meyakini Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh pemberantasan korupsi dan tidak akan menghalangi proses hukum jika alat bukti cukup.
“Bahwa tata krama itu harus izin presiden atau tidak, itu namanya tata krama. Dan presiden, saya yakin Pak Prabowo mendukung penuh untuk pemberantasan korupsi, gitu. Dan memang jika alat bukti cukup, ya tersangka,” ungkap dia.
“Buktinya kan kalau memang ini apa, tidak ada, apa istilahnya, presiden itu tidak berkenan, ya berarti kan disuruh nutup, kan gitu kan. Bukan, bukan dialihkan kepada Kejaksaan Agung, kan itu. Itu saya kira clear lah, dan ya anu, prinsipnya kita saling menghormati itu aja,” pungkasnya.



