Polisi Tangkap Penjual Tramadol dan Hexymer Berkedok Warung Sembako di Jakbar
Penjual Tramadol Berkedok Warung Sembako Ditangkap

Jakarta - Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang penjual obat keras ilegal berinisial MR (21) di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer yang disimpan di warung sembako miliknya.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus peredaran obat keras ilegal yang menyamar sebagai toko sembako ini terungkap pada Senin, 11 Mei 2026. Polisi mendapatkan laporan dari warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban memimpin pengungkapan ini. Petugas opsnal langsung melakukan observasi dan penyelidikan di tempat kejadian.

"Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang," ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar dalam keterangannya, Minggu, 17 Mei 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap MR (21), polisi menemukan 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer yang dikemas dalam plastik klip siap edar. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 489 ribu dan satu unit ponsel Oppo A17.

Dalam interogasi, tersangka mengaku baru bekerja selama dua minggu sebagai penjaga toko yang berkedok warung tisu dan sembako. MR mengaku terkejut dengan omzet penjualan yang mencapai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per hari. "Barang-barang tersebut diantar oleh orang suruhan bosnya secara bergantian," tuturnya.

Keberadaan toko berkedok sembako ini telah meresahkan warga sekitar karena diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras ilegal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga