Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan peredaran narkoba yang berujung pada penggerebekan sebuah pabrik karisoprodol di Semarang. Pabrik ilegal tersebut diduga telah memproduksi lebih dari satu juta butir tablet sejak awal tahun 2026.
Penangkapan Awal di Penjaringan
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial PD di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu tersangka dan menemukan tiga karton berisi 120.000 butir narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy menyatakan, "Dari lokasi tersebut petugas mengamankan satu tersangka dan menemukan tiga karton berisi 120.000 butir narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol."
Pengembangan ke Semarang
Hasil pemeriksaan terhadap PD kemudian dikembangkan hingga ke daerah Semarang. Di sana, polisi menangkap tersangka lain berinisial DJ di kawasan Pleburan, Semarang Selatan. Pengembangan berlanjut hingga menggerebek sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang dijadikan lokasi produksi tablet karisoprodol.
"Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab," ujar Avrilendy.
Temuan di Lokasi Produksi
Di lokasi pabrik, polisi menemukan berbagai barang bukti, antara lain mesin pengaduk (mixer), mesin pencetak tablet, 188.000 butir tablet karisoprodol, 10 tong berisi 250 kilogram bubuk inti karisoprodol, serta 1.650 kilogram bahan baku pendukung produksi. Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi mesin produksi, 308.000 butir tablet karisoprodol, 250 kilogram bahan baku inti, dan 1.650 kilogram bahan baku pendukung.
Menurut Avrilendy, hasil penyidikan sementara menunjukkan laboratorium gelap tersebut telah beroperasi sejak awal 2026. Dalam kurun sekitar tiga hingga empat bulan, tempat itu diperkirakan telah memproduksi sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke berbagai kota hingga lintas provinsi.
"Hingga kini tim masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok atau jaringan lebih besarnya kembali," ujarnya.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 2 miliar," tandas Avrilendy.



