Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap skema jual beli tabung gas N2O ilegal merek Whip Pink. Praktik ini menghasilkan omzet penjualan mencapai Rp 5 miliar per bulan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pelaku menerapkan dua zona harga penjualan, yaitu di Jakarta dan Bali dengan selisih Rp 150 ribu per tabung.
Skema Penjualan dan Zona Harga
Harga tabung gas Whip Pink di Jakarta bervariasi tergantung ukuran. Untuk ukuran 580 gram dijual Rp 390.000, 640 gram Rp 530.000, 950 gram Rp 805.000, 1.320 gram Rp 1.100.000, dan 2.050 gram Rp 1.750.000. Rata-rata penjualan mencapai 100 tabung per hari. Omzet kotor perusahaan diperkirakan antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar per bulan. Di Bali, harga lebih tinggi dengan selisih Rp 150 ribu per tabung.
Distribusi ke Tempat Hiburan Malam
Distribusi Whip Pink tidak hanya dilakukan secara perorangan, tetapi juga merambah tempat hiburan malam di Jakarta. Para pelaku menyajikan gas tersebut menggunakan balon karet untuk dijual kepada pengunjung. Salah satu pihak manajemen tempat hiburan mengaku rutin memesan sekitar 10 tabung gas N2O berukuran 6 kilogram setiap bulan. Pelaku juga menawarkan promo berupa satu tabung gratis untuk setiap pembelian lima tabung. Promosi agresif di media sosial dengan tagline 'Buy 5 Get 1 Free' serta mencantumkan logo Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal memicu somasi dari penyelenggara DWP. Akhirnya promosi tersebut dihapus pada 26 Januari 2026.
Penggerebekan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari penggerebekan di tiga lokasi di Jakarta pada 13-14 April 2026. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan dua bos pabrik Whip Pink berinisial AH dan JH sebagai tersangka. Keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa gas N2O yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan persyaratan lainnya. Hasil uji laboratorium Polri dan BPOM menyebutkan bahwa Whip Pink berisi gas N2O standar medis dan diduga tidak dirancang untuk penggunaan industri kuliner.
Ancaman Hukum
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Kategori VI. Kasus ini menjadi peringatan bagi produsen dan pengedar obat-obatan ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat. Polri terus mendalami jaringan distribusi untuk mengungkap lebih banyak pelaku.



