Polisi mengungkap adanya tren baru dalam peredaran narkoba di Karawang, Jawa Barat. Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyatakan bahwa sebagian orang terlibat dalam peredaran narkoba tidak hanya karena faktor ekonomi, tetapi juga karena dorongan untuk bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Hal ini disampaikan saat ekspos pengungkapan kasus narkoba periode Maret hingga 14 Mei 2026 di Mapolres Karawang.
Motif Para Tersangka
Menurut Kapolres, motif para tersangka melakukan tindak pidana ini adalah faktor ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu gratis. Para pelaku bersedia menjadi kurir karena dorongan untuk bisa mengonsumsi barang haram tersebut secara gratis. Selama periode tersebut, pihaknya mengungkap 31 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu.
Barang Bukti yang Disita
Total narkotika yang disita sebagai barang bukti selama periode Maret hingga 14 Mei 2026 terdiri dari sabu seberat 1.440,63 gram (1,4 kilogram), sintetis 175,33 gram, dan ekstasi 3 butir. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 31 kasus narkoba dengan 41 tersangka yang diamankan. Untuk psikotropika, polisi mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti 320 butir. Kemudian obat keras tertentu (OKT) ada enam kasus dengan delapan tersangka, barang bukti yang diamankan sebanyak 9.472 butir dari berbagai jenis.
Pengungkapan Kasus Sabu di Atas Satu Kilogram
Dalam pengungkapan kasus itu, Kapolres menyoroti satu kasus sabu dengan berat di atas satu kilogram yang berhasil diungkap timnya. Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial SD. Dari tangan SD, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan kemasan plastik biru seberat 1.007,40 gram (1 kg lebih), dua buah timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel milik tersangka.
Pengembangan Kasus
Pengembangan dari penangkapan SD membawa petugas ke rumah seorang pelaku lain berinisial DN alias Abah di Kampung Surabaya RT 12 RW 06, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta. SD bertindak sebagai kurir sabu setelah mendapatkan pasokan narkotika dari saudara TL alias Godek yang kini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dengan sistem tempelan. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Karawang dan Purwakarta.
Jika berhasil mengedarkan, per 100 gram mereka mendapat upah Rp10 juta, yang kemudian dibagi antara SD dan DN. Tersangka DN sebelumnya sudah dua kali menerima sabu dari TL (DPO). Penangkapan kali ini merupakan ketiga kalinya mereka menerima barang dari pemasok yang sama. Para pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan TL karena komunikasi mereka hanya melalui ponsel.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.



