Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Polresta Sidoarjo menangkap 15 warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam serta lima warga negara Indonesia (WNI) terkait dugaan pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 Juni 2026 tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo.
Kronologi Penangkapan dan Temuan Paspor
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan intensif setelah menerima pengaduan. Pada pengawasan awal, tiga WNA China diamankan, salah satunya berinisial LGC yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. LGC kemudian mengantar petugas ke rumahnya di Kota Batu untuk memeriksa paspor dan izin tinggal.
"Setibanya di rumah LGC, petugas menemukan sembilan paspor milik warga negara Vietnam yang berada dalam satu tas bersama paspor milik LGC," ujar Agus, Selasa (14/7). LGC mengaku paspor tersebut milik rekan-rekannya yang berada di sebuah vila tidak jauh dari rumahnya. Petugas mendatangi vila tersebut dan mendapati sembilan WNA Vietnam sedang melakukan kegiatan mencurigakan tanpa menguasai dokumen perjalanan. "Paspor mereka berada dalam penguasaan LGC yang diduga berperan sebagai koordinator kelompok tersebut," tambahnya.
Seluruh WNA dan barang bukti diamankan, kemudian dibentuk tim investigasi gabungan dengan Polresta Sidoarjo. Hingga saat ini total 15 WNA telah diamankan, terdiri dari lima WN China dan 10 WN Vietnam, serta lima WNI yang diduga terkait dengan jaringan tersebut.
Modus Operandi Lowongan Kerja Palsu
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, mengungkapkan bahwa para pelaku membuka lowongan kerja sebagai admin untuk mengumpulkan data pribadi pelamar. Data tersebut digunakan untuk membuat rekening bank yang sepenuhnya dikuasai oleh pelaku. "Modus operandinya adalah dengan mengumpulkan data pribadi korban untuk dibuatkan rekening bank dengan berbagai macam rekening bank, tetapi korban tidak dapat menguasai dan mengakses rekening tersebut," kata Christian.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial DFA. Setelah data terkumpul, identitas pelamar digunakan untuk membuka rekening di berbagai bank dan mendaftarkan akun pada sejumlah aplikasi yang masih didalami penyidik. "Terlapor mengumpulkan data pribadi untuk kepentingan pembuatan rekening bank dan pendaftaran akun dalam suatu aplikasi, dan ini masih kami lakukan pendalaman," ujarnya.
Christian menambahkan bahwa setelah rekening berhasil dibuat, korban tidak lagi memiliki akses karena pelaku mengganti alamat email dan kata sandi. Kegiatan ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Penyidik masih mendalami kemungkinan tindak pidana lain terkait penggunaan rekening-rekening tersebut, termasuk aktivitas ilegal lainnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain dokumen perjalanan atau paspor, telepon genggam, laptop, komputer, dan perangkat elektronik lainnya. Atas dugaan penyalahgunaan data pribadi, para pelaku dijerat Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Agus Winarto menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA merupakan bagian penting dari fungsi keimigrasian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kepentingan nasional. Seluruh WNA saat ini menjalani pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan keimigrasian, sementara penyidikan dugaan tindak pidana lainnya dilaksanakan oleh Polresta Sidoarjo.



