Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditahan Bareskrim
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditahan

Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus narkoba di Bareskrim Polri. Kini, Deky resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

Pemeriksaan dan Penahanan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan pendahuluan terhadap Deky telah selesai dilakukan oleh tim penyidik gabungan. "Tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Brigjen Eko kepada wartawan pada Selasa (19/5/2026).

Dugaan Keterlibatan

Deky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Ia diduga kuat terlibat melindungi bandar narkoba di Kubar, Iskak Cs. Selain membekingi bandar, Deky juga diduga menerima aliran dana dari praktik ilegal tersebut. Akibatnya, Deky juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penampilan sebagai Tahanan

Berdasarkan foto yang diterima wartawan, Deky terlihat mengenakan baju oranye bernomor 38 khas tahanan Bareskrim Polri. Tangannya diborgol ke belakang dan hanya beralas kaki sandal jepit.

Sanksi Pemecatan dari Polri

Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjatuhkan sanksi terhadap Deky berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menyebutkan bahwa Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Deky telah digelar pada Senin (18/5/2026). Deky juga telah menjalani penempatan khusus atau patsus.

"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Yuliyanto dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa Deky langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diproses hukum. Kasus pidana Deky ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. "Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya," tegasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga