Seorang kondektur bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) berinisial DM (38) diringkus Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (30/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan modus cukup rapi, yakni di dalam botol permen.
Kronologi Penangkapan
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan awak bus. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi lintas instansi.
"Tim kemudian berkoordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jateng yang stand by di Banyumanik," kata Yos dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/8/2026). "Serta dengan petugas Jasa Marga untuk melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik," lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa DM bekerja sebagai kondektur bus jurusan Magetan-Cileungsi. Bus yang ditumpanginya memang rutin melintas di jalur pantura dan kerap melewati Gerbang Tol Banyumanik, sehingga memudahkan petugas untuk melakukan pengintaian.
Barang Bukti Sabu dalam Botol Permen
Saat bus yang dicurigai tiba dan dihentikan petugas, DM langsung diperiksa. Polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen doublemint. Botol tersebut disimpan di dalam tas ransel hitam miliknya.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen doublemint di dalam tas ransel hitam miliknya," jelas Kombes Yos Guntur.
Penemuan barang bukti tersebut langsung diikuti dengan pengamanan tersangka. DM yang diketahui warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, kemudian dibawa ke Mapolda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus dan Pengembangan Kasus
Penyembunyian sabu dalam botol permen bukanlah hal baru di kalangan pengedar. Cara ini kerap dipilih untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di jalan, terutama di gerbang tol atau pos pemeriksaan kendaraan umum. Namun, ketelitian petugas dalam menggeledah tas ransel milik tersangka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Polisi hingga kini masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta jaringan peredaran yang mungkin melibatkan tersangka. Pihak kepolisian juga akan memeriksa apakah DM hanya bertindak sebagai kurir atau memiliki peran lebih besar dalam jaringan narkoba antar kota.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
DM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar untuk pasal penjualan. Sementara untuk kepemilikan, ancaman hukuman penjaranya 4 hingga 12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.
Polda Jateng sendiri terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkoba, khususnya di jalur-jalur transportasi umum yang kerap dijadikan sarana penyelundupan. Kerja sama dengan petugas jalan tol dan PJR menjadi salah satu strategi untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.
Imbauan kepada Masyarakat
Kombes Yos Guntur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam membongkar kasus-kasus seperti ini.
"Peran serta masyarakat sangat penting. Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," ujarnya.
Dengan tertangkapnya DM, diharapkan peredaran narkoba di jalur bus AKAP dapat ditekan. Polisi juga akan melakukan pengawasan lebih ketat di titik-titik rawan penyelundupan, termasuk gerbang tol dan terminal bus di seluruh Jawa Tengah. Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba dapat disembunyikan di mana saja, sehingga kewaspadaan semua pihak diperlukan.



