Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Makassar, Sulawesi Selatan. Jaringan ini diduga dikendalikan oleh seorang residivis bernama Indriati. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi gabungan.
Penangkapan Pasangan Suami Istri sebagai Kurir
Pada tanggal 8 April 2026, tim gabungan memperoleh informasi mengenai peredaran sabu yang dikendalikan oleh Indriati. Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan bahwa Indriati mempekerjakan pasangan suami istri, Muh Yusran Aditya dan Nasrah, sebagai kurir. Pada 18 April 2026, tim mendapat informasi bahwa Muh Yusran akan mengambil paket sabu untuk dibawa ke Makassar. Sekitar pukul 00.50 WITA, tim gabungan menangkap Muh Yusran. Dalam pemeriksaan awal, Yusran mengaku bahwa paket sabu tersebut diambil dari Sidrap dan disimpan di rumah orang tuanya di Makassar. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu kardus berisi lima bungkus teh cina yang digunakan untuk menyamarkan sabu. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Upah Kurir Narkoba
Berdasarkan keterangan Muh Yusran, ia menerima upah sebesar Rp20 juta per kilogram sabu dari Indriati. Yusran telah tiga kali menjadi kurir dengan rincian: November 2025 sebanyak 1 kg dengan upah Rp20 juta, Februari 2026 sebanyak 1 kg dengan upah Rp20 juta, dan April 2026 sebanyak 5 kg. Namun, untuk pengiriman terakhir, ia belum menerima upah karena ditangkap lebih dulu.
Modus Operandi
Muh Yusran dan Nasrah mengedarkan sabu di kontrakan tempat tinggal mereka. Kontrakan tersebut dijadikan loket penjualan sabu dengan kedok usaha jasa laundry. Setiap 1 kg sabu dipecah menjadi 20 bungkus kecil dengan berat masing-masing 50 gram. Muh Yusran mengedarkan sabu dengan sistem tempel, sementara Nasrah menjualnya secara eceran dengan harga Rp100.000 hingga Rp1.200.000 di loket laundry kontrakan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Indriati yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba di Sulawesi Selatan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).



