Gas N2O Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Dua Bos Jadi Tersangka
Gas N2O Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan gas N2O merek Whip Pink tidak memenuhi standar bahan tambahan pangan yang diatur dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan produk tersebut melanggar ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N2O).

Hasil Uji Laboratorium Polri dan BPOM

Eko menyatakan bahwa uji laboratorium forensik Polri bersama BPOM membuktikan Whip Pink mengandung gas N2O murni dengan standar gas medis untuk anestesi, bukan sebagai bahan tambahan pangan. "Tabung gas N2O merek Whip Pink ternyata tidak memenuhi standar Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N2O)," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Selain itu, penyidik juga memperoleh keterangan ahli yang menyebut nozzle atau corong plastik yang disertakan pada produk Whip Pink tidak kompatibel dengan alat pembuat krim untuk kebutuhan kuliner. "Justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," ujar Eko. Hal ini menunjukkan bahwa produk tersebut diduga sengaja dipasarkan sebagai bahan tambahan pangan untuk menyamarkan tujuan sebenarnya, yaitu sebagai gas yang dihirup untuk efek psikoaktif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Peredaran dan Penetapan Tersangka

Dalam pengungkapan kasus ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan dua orang bos pabrik Whip Pink berinisial AH dan JH sebagai tersangka. Keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa gas N2O yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan persyaratan lainnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga mengungkap modus peredaran gas Whip Pink melalui aplikasi WhatsApp dengan penawaran "Buy 5 Get 1 Free". Praktik ini diduga untuk menarik lebih banyak pembeli. Selain itu, pelaku menerapkan dua zona harga penjualan, yaitu di Jakarta dan Bali dengan selisih harga Rp150 ribu per tabung. Omzet penjualan tabung gas Whip Pink diperkirakan mencapai Rp5 miliar per bulan. Sebelumnya, Bareskrim juga menangani kasus penyalahgunaan gas N2O yang menyebabkan pengguna mengalami lumpuh temporer.

Bantahan Kuasa Hukum Tersangka

Menanggapi penetapan tersangka, kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, menyatakan bahwa Whip Pink diproduksi sebagai bahan tambahan pangan untuk industri kuliner. "Terbukti dari, kalau kita lihat tabungnya Whip Pink, mungkin teman-teman juga lihat, di situ jelas ada 'perhatian' tulisannya, bahwa ini khusus untuk digunakan di industri kuliner. Tidak bisa disalahgunakan," kata Rizky. Namun, hasil uji laboratorium dan keterangan ahli memperkuat dugaan bahwa produk tersebut tidak sesuai peruntukannya.

Potensi Bahaya Kesehatan

Berdasarkan temuan penyidik, penggunaan gas N2O murni secara langsung dapat menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, dan bahkan kematian. "Untuk menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan mengingat produk tersebut berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga berujung kematian," ucap Eko. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak menyalahgunakan produk yang dijual sebagai bahan tambahan pangan namun sebenarnya mengandung gas medis berbahaya. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran gas N2O ilegal lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga