Polresta Pati berhasil menangkap seorang dukun cabul berinisial AS alias Agus (42) warga Sukolilo, Kabupaten Pati. Ia diduga telah melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi korban bersama istrinya dalam hubungan threesome. Tersangka dijerat dengan kasus pemerkosaan.
Modus Dukun Cabul
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, saat konferensi pers di Polresta Pati pada Selasa (12/5/2026) menjelaskan modus tersangka. AS mengaku sebagai dukun yang bisa memberikan keturunan kepada korban S, seorang wanita berusia 30 tahun yang sulit memiliki anak.
"Modusnya dukun cabul yang korbannya pasien yang susah memiliki keturunan," ujar Kompol Dika. Peristiwa pemerkosaan terjadi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu Mei, Juli, dan Agustus 2025. Semua aksi bejat itu dilakukan di dalam rumah tersangka.
Rekaman Video untuk Diduakan
Tidak hanya melakukan threesome, tersangka juga merekam video aksi tersebut. Menurut pengakuan tersangka, video itu akan didoakan agar korban segera memiliki momongan. "Dan pelaku meminta video korban saat berhubungan dengan suami. Dengan dalih agar didoakan pelaku agar korban segera hamil," jelas Dika.
Kasus ini terungkap setelah pada Desember 2025, tersangka bertemu dengan suami korban. Saat itu korban tengah hamil 4 bulan. Tersangka dengan berani mengatakan bahwa anak dalam kandungan korban mirip dirinya.



