Seorang perempuan lanjut usia bernama Lanjarsari (70) atau akrab disapa Mbah Lanjar terancam kehilangan aset keluarga berupa dua bidang tanah warisan mendiang suaminya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dugaan kuat, kasus ini merupakan ulah mafia tanah yang menggelapkan sertifikat hak milik (SHM) dan mengagunkannya ke bank tanpa sepengetahuan ahli waris.
Kronologi Hilangnya Sertifikat Tanah
Dua bidang tanah milik keluarga Mbah Lanjar berlokasi di Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan Wedomartani seluas 274 meter persegi. SHM atas kedua aset tersebut diduga digelapkan dan beralih nama secara sepihak. Keluarga baru mengetahui permasalahan ini setelah menerima Surat Peringatan pertama dari salah satu bank swasta di DIY pada 7 Mei 2024.
Kepala Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (PBKH UAJY), Hengky Widhi Antoro, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas tanah. "Yang kebetulan salah satunya (tanahnya) ditempati oleh Ibu Lanjar, itu sudah diagunkan ke bank begitu," ujar Hengky di Kampus UAJY, Sleman, pada Senin (13/7).
Kejanggalan dalam Proses Peralihan Hak
Keluarga menemukan kejanggalan karena surat peringatan bank ditujukan kepada seorang pria berinisial PW, yang merupakan kenalan almarhum Komaridin semasa hidupnya. Lanjar dan keluarga selaku ahli waris tidak pernah mengetahui adanya akta jual beli (AJB) atau proses peralihan hak atas kedua bidang tanah tersebut. "Itu tiba-tiba terjadi peralihan nama (sertifikat dua aset tanah) yang notabene Ibu Lanjar tidak pernah mengetahui itu," tegas Hengky.
Adapun plafon pinjaman dari sertifikat aset Maguwoharjo mencapai Rp284.892.400, sementara untuk Wedomartani belum diketahui angkanya. Keluarga mencurigai adanya indikasi kredit macet sehingga Surat Peringatan pertama muncul.
Skema Tanam Saham yang Merugikan
Menurut keterangan Lanjar dan keluarga, hubungan antara almarhum Komaridin dan PW awalnya dibangun atas dasar kepercayaan dalam kerja sama usaha skema tanam saham. Dari skema ini, terdapat proses peminjaman sertifikat aset milik Komaridin ke tangan PW. Hengky mengungkapkan adanya dokumen pernyataan tertanggal 20 Januari 2011 yang ditandatangani PW, yang menyatakan tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah bersertifikat hak milik di Maguwoharjo tanpa izin pemilik. Surat yang sama juga menyebutkan bahwa penggunaan tanah diperuntukkan bagi kepentingan kesejahteraan keluarga Komaridin.
"Para korban menyatakan tidak pernah memiliki kehendak untuk menjual tanahnya, serta tidak pernah memahami bahwa dokumen yang ditandatangani akan mengakibatkan peralihan hak atas tanah," ucap Hengky. Dari skema tanam saham itu, keluarga Komaridin hanya memperoleh Rp400 ribu yang diberikan sebanyak 15 kali setiap bulan, dan sudah berhenti sejak beberapa waktu lalu.
Pengakuan Mbah Lanjar
Lanjar mengaku mengetahui bahwa PW meminjam sertifikat aset atas nama mendiang suaminya, namun ia lupa detail waktunya. Menurut ingatannya, PW waktu itu menyampaikan bahwa sertifikat dipinjam untuk keperluan usaha. "Katanya buat usaha gitu. Pinjam gitu, (PW berkata) cuma sebentar aja, 'entar tak kembalikan'," ujar Lanjar menirukan ucapan PW.
Lanjar dan keluarga sejatinya kerap menagih sertifikat tersebut, namun PW tak kunjung mengembalikannya. "Katanya besok, besok, besok gitu. Nganti tahun gini enggak dikasih," kata ibu empat anak itu. Harapan Lanjar saat ini adalah sertifikat itu bisa kembali ke pemilik aslinya. "Pokoknya kembali sertifikatnya," ujar Lanjar.
Laporan ke Polda DIY
Atas dasar semua ini, keluarga Lanjar yang didampingi PBKH UAJY telah melaporkan perkara tersebut ke Polda DIY dengan nomor laporan polisi LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP baru Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hengky dan kliennya berharap agar Polda DIY, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, PPAT terkait, serta pihak berwenang lainnya dapat mendukung proses penegakan hukum. Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW, membenarkan bahwa dugaan kasus ini sudah dilaporkan secara resmi. "Dan saat ini masih dalam proses lidik Ditreskrimum Polda DIY," kata Verena dalam keterangannya pada Senin (13/7).



