BNN Soroti Overkapasitas Lapas: 54% Penghuni Terkait Narkotika
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto menyoroti kondisi memprihatinkan di lembaga pemasyarakatan Indonesia. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI yang membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, ia mengungkap data kritis terkait penghuni lapas.
Data Kritis Overkapasitas Lapas
Suyudi membuka tabir realitas sistem pemasyarakatan dengan merujuk data sistem database pemasyarakatan (SDP) Pusat per 12 November 2025. Total kapasitas lapas di seluruh Indonesia hanya 146.260 orang, namun fakta di lapangan menunjukkan jumlah penghuni mencapai 278.376 orang. Hal ini mengakibatkan overkapasitas sebanyak 132.116 jiwa atau 90% dari kapasitas normal.
Dominasi Kasus Narkotika
Yang menjadi perhatian utama adalah kontribusi masif kejahatan narkotika terhadap kepadatan ini. Dari total 278.376 penghuni lapas, sebanyak 150.202 orang atau 54% terkait dengan tindak pidana narkotika. Suyudi merinci data ini berdasarkan status penghuni:
- Status Tahanan: Dari 59.352 orang, 27.270 terjerat kasus narkotika, dengan 11.431 sebagai pengguna dan 15.839 sebagai produsen atau bandar.
- Status Narapidana: Dari 219.024 orang, 122.932 berada di balik jeruji karena narkotika, terdiri dari 42.595 pengguna dan 80.337 produsen atau bandar.
Refleksi untuk Rehabilitasi
Suyudi menyoroti 54.026 penghuni lapas yang merupakan pengguna narkotika. Menurutnya, angka ini seharusnya menjadi refleksi bersama, karena mereka adalah korban yang lebih membutuhkan pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial, bukan sekadar dikurung. "Mereka adalah korban yang sejatinya lebih membutuhkan sentuhan pemulihan," tegasnya.
Dari agregasi data, terdapat 96.176 pelaku jaringan (produsen dan bandar) yang pantas menjalani hukuman di lapas. Namun, perlu pertimbangan ulang untuk pengguna yang bisa dialihkan ke rehabilitasi, guna mengurangi beban overkapasitas dan memberikan solusi yang lebih manusiawi.



