Bareskrim Polri Dorong Pengaturan Perampasan Aset Narkoba dalam RUU Narkotika
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, secara resmi mengusulkan agar perampasan aset hasil kasus narkoba diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini disampaikan dalam pertemuan yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026).
Kerugian Negara dan Masyarakat Akibat Peredaran Narkoba
Brigjen Eko menegaskan bahwa aset yang dihasilkan dari peredaran narkoba telah menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara dan masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri. "Polri menyoroti pentingnya pengaturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana narkotika," ujarnya dalam rapat tersebut.
Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa uang yang beredar dari kejahatan narkotika ini tidak hanya merusak stabilitas ekonomi nasional tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat. "Uang yang beredar dari kejahatan narkotika ini menimbulkan kerugian pada keuangan negara dan masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri," kata Eko dengan penuh penekanan.
Perlunya Kerja Sama Internasional dan Penanganan Pencucian Uang
Brigjen Eko juga menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam memburu uang hasil peredaran narkoba yang disembunyikan di luar negeri. Dia mengungkapkan bahwa para bandar narkoba sering kali melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal tersebut.
"Persoalan ini erat kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang, mengingat para bandar berusaha menyamarkan asal-usul uang tersebut agar tampak sah," jelasnya. Untuk mengatasi hal ini, dia menekankan bahwa instrumen hukum yang sangat diperlukan adalah perampasan aset melalui undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Usulan Pemanfaatan Aset untuk Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
Polri mengusulkan agar hasil sitaan dari tindak pidana narkotika tidak hanya diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, tetapi juga dimanfaatkan untuk program pencegahan dan pemberantasan narkoba di masa depan. "Dengan demikian, Polri mengusulkan agar uang dan aset yang disita dari hasil kejahatan narkotika yang diproses melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dinormakan dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang baru," ucap Brigjen Eko.
Usulan ini bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih komprehensif, di mana aset yang disita dapat dialokasikan untuk:
- Program pencegahan penyalahgunaan narkoba
- Kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkotika
- Upaya rehabilitasi dan pendidikan masyarakat
- Penguatan kapasitas penegak hukum
Dengan dimasukkannya aturan perampasan aset ini, diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam memutus mata rantai keuangan yang mendukung kejahatan narkoba di Indonesia.



