Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap buron kasus narkoba bernama Haradongan Simanjuntak di Rokan Hilir (Rohil), Riau. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka M Azmi.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari pengembangan kasus tersangka M Azmi yang ditangkap pada 23 Februari lalu. Dari tangan Azmi, polisi menyita 394,5 butir ekstasi dan 39 butir Happy Five. Berdasarkan keterangan Azmi, barang haram tersebut berasal dari Haradongan Simanjuntak. Polisi kemudian memasukkan Haradongan ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 Maret 2026.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Rokan Hilir pada Rabu (15/7) malam. Tim tersebut kemudian menghentikan mobil Toyota Harrier hitam yang dikemudikan tersangka di Jalan Lintas Sumatera, Rohil, pada Kamis malam.
Barang Bukti yang Disita
Penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan barang bukti lainnya. Barang bukti itu diamankan dari sebuah tas merek Voxfly. Di dalamnya ditemukan sejumlah pil ekstasi dengan berbagai logo, seperti logo Heineken (oranye), WhatsApp (hijau), Minion (ungu), dan Superman (merah muda), serta satu paket sabu seberat 3,63 gram.
Polisi juga menyita mobil Toyota Harrier hitam. Selain mobil, polisi menemukan sembilan STNK kendaraan bermotor mulai dari Toyota Hilux, Chevrolet Captiva, hingga Kawasaki Ninja dari dompet tersangka.
Jaringan dan Modus Operandi
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa tersangka diduga memiliki jaringan yang rapi. Barang haram itu diduga didapat dari seseorang bernama Dadang di Medan, Sumatera Utara, lewat sistem tempel. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada seorang kaki tangannya yang bernama Sidiq untuk diedarkan di wilayah Rokan Hilir. Tak hanya mengedarkan sabu dan ekstasi, jaringan ini juga diduga mengedarkan vape yang mengandung etomidate.
"Haradongan Simanjuntak mengakui bahwa narkotika yang ditemukan di dalam kendaraan yang dikuasainya pada saat penangkapan diperoleh dari seseorang bernama Sidiq yang berada di Kabupaten Rokan Hilir," ujar Eko. "Haradongan Simanjuntak menerangkan bahwa pasokan narkotika yang dikuasai oleh Sidiq berasal dari seseorang bernama Dadang yang berada di Kota Medan," sambungnya.
Ancaman TPPU
Eko memastikan pihaknya akan turut menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, Haradongan Simanjuntak beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
"Selanjutnya Haradongan Simanjuntak beserta tiga orang lainnya diamankan ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Eko.



