Pengungkapan Peredaran Gas Whip-Pink oleh Bareskrim
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar dugaan peredaran gas dinitrogen monoksida (N2O) dengan merek Whip-Pink yang dipasarkan dengan kedok bahan tambahan pangan. Produk ini diduga dijual bebas melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp, bahkan merambah ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali produksi dan distribusi gas tersebut setelah penggerebekan di tiga lokasi di Jakarta pada 13-14 April 2026.
Modus Pemasaran dan Distribusi
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa tabung gas berwarna merah muda itu tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida. “Tabung gas N2O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standar Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 dan diedarkan melalui penjualan online di media sosial serta aplikasi WhatsApp,” kata Eko dalam keterangan tertulis pada Selasa, 28 Juli 2026.
Perusahaan bernama PT Suplaindo Sukses Sejahtera menerapkan sistem pemesanan melalui WhatsApp dengan mewajibkan pembeli mengisi formulir berisi nama usaha kuliner, alamat, dan jumlah pesanan. Namun, penyidik menemukan data tersebut hanya dijadikan formalitas belaka. “PT Suplaindo Sukses Sejahtera sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut,” ujar Eko. Hasil uji Laboratorium Forensik Polri bersama BPOM memperkuat temuan ini: seluruh tabung berisi gas N2O murni dengan standar gas medis untuk anestesi, bukan bahan tambahan pangan seperti yang diklaim. Selain itu, penyidik menemukan nozzle atau corong plastik yang disertakan dalam kemasan tidak sesuai untuk alat pembuat krim kuliner. Berdasarkan keterangan ahli, corong tersebut justru diduga dirancang agar gas dapat dihirup langsung.
Sasaran Pengedar: Tempat Hiburan Malam
Peredaran Whip-Pink tidak hanya menyasar konsumen perorangan. Gas ini juga dipasarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Di lokasi tersebut, gas disajikan menggunakan balon karet dan dijual kepada pengunjung. Salah satu pengelola tempat hiburan mengaku memesan sekitar 10 tabung berukuran 6 kilogram setiap bulan. Promosi agresif juga dilakukan, termasuk tawaran "Buy 5 Get 1 Free" serta penggunaan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin. Materi promosi tersebut akhirnya dihapus setelah penyelenggara DWP melayangkan somasi pada 26 Januari 2026.
Dari hasil penyidikan, harga jual Whip-Pink dipatok mulai Rp390.000 hingga Rp1,75 juta per tabung. Dengan rata-rata penjualan sekitar 100 tabung setiap hari, omzet kotor perusahaan diperkirakan mencapai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar per bulan. “Penyidik menyimpulkan kategorisasi sebagai bahan tambahan pangan hanyalah upaya mengaburkan niat jahat untuk menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan,” kata Eko.
Dampak Kesehatan dan Ancaman Hukum
Penyalahgunaan gas N2O dapat menimbulkan dampak kesehatan serius, seperti hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda kategori VI. Polri mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran gas N2O ilegal yang mengatasnamakan bahan pangan.
Pengawasan BPOM Diperketat
BPOM telah memperketat pengawasan terhadap peredaran gas N2O melalui Surat Edaran Kepala BPOM Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 27 Februari 2026. Aturan ini mewajibkan setiap produk N2O memiliki izin edar, membatasi ukuran kemasan, serta mengharuskan produsen, importir, dan distributor melaporkan produksi maupun peredarannya setiap enam bulan. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan kebijakan tersebut diterbitkan menyusul maraknya penyalahgunaan gas N2O yang dihirup untuk mendapatkan efek euforia. “Penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius bahkan kematian,” demikian bunyi surat edaran tersebut.



