Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Dua Kelab Malam Bali, 10 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Kelab Malam Bali

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba Sistematis di Dua Kelab Malam Bali

Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di dua kelab malam ternama di Bali. Operasi yang digelar di kawasan Denpasar dan Badung ini berhasil mengamankan 10 orang tersangka yang mencakup berbagai level, mulai dari pengedar hingga manajemen yang diduga memfasilitasi aksi kriminal tersebut.

Operasi di N Co-Living Badung: Tiga Tersangka Diamankan

Menurut keterangan Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, operasi pertama dilakukan di N Co-Living yang berlokasi di Badung. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury berhasil menangkap tiga tersangka kunci.

"Untuk yang terkait N Co-Living ada tiga tersangka yang kami amankan mulai dari kapten, pengedar, dan manajer," jelas Brigjen Eko Hadi dalam pernyataannya pada Senin, 6 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Berli Cholif Arrohman sebagai kapten N Co-Living yang berperan sebagai penghubung antara pengedar dengan tamu.
  • Ngakan Gede Rupawan yang bertindak sebagai pengedar narkotika.
  • Steve Wibisono selaku manajer yang diketahui mengizinkan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Brigjen Eko menegaskan bahwa Steve Wibisono, meskipun berstatus manajer, secara aktif mengetahui dan memberikan izin untuk aktivitas ilegal ini. "Steve ini manager N Co-Living, tetapi dia juga mengetahui dan mengizinkan peredaran narkoba di situ," tegasnya.

Penggerebekan di Bar Delona Denpasar: Tujuh Tersangka Terlibat

Sementara itu, operasi kedua dilancarkan di Bar Delona yang berada di Denpasar. Dalam aksi ini, Bareskrim berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terdiri dari berbagai posisi di dalam kelab malam tersebut.

Para tersangka yang ditangkap meliputi:

  1. I Nyoman Wiryawan sebagai apoteker.
  2. Dini Novianti yang berperan sebagai waitres.
  3. Ulfa Delivia sebagai kasir.
  4. Dwi Mega juga sebagai kasir.
  5. Maherani dalam posisi kasir.
  6. Edi Hermawan sebagai manager operasional.
  7. Putu Artawan yang menjabat sebagai general manajer.

Di lokasi Bar Delona, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 29 butir ekstasi serta sabu seberat 0,8 gram. Seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Evaluasi Total dan Pernyataan Tegas dari Bareskrim

Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa kedua tempat hiburan malam (THM) tersebut kini telah dipasangi garis polisi (Police Line) dan izin usahanya akan dievaluasi secara menyeluruh. "Kami tidak hanya menangkap pengedar lapangan, tetapi hingga ke level manajemen yang memfasilitasi. Peredaran ini sangat sistematis," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hasil penggeledahan terhadap pengunjung di kedua lokasi menunjukkan bahwa seluruhnya positif menggunakan narkotika. Hal ini mengindikasikan bahwa peredaran narkoba telah berlangsung dalam skala yang luas dan terorganisir.

Operasi ini menjadi bukti komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk melibatkan pihak manajemen yang seharusnya bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan usaha dari aktivitas ilegal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga