Ammar Zoni Tuntut Keadilan di Sidang Narkoba, Sebut Bukti Foto Hasil Penganiayaan
Ammar Zoni Tuntut Keadilan di Sidang Narkoba

Aktor Ammar Zoni kembali menjalani proses persidangan terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, Ammar Zoni tidak hanya membahas substansi kasus, tetapi juga menyinggung kembali dugaan penganiayaan yang dialaminya dari oknum kepolisian Polres.

Pertanyaan Terhadap Bukti Foto

Ammar Zoni secara khusus mempertanyakan keabsahan bukti foto yang memperlihatkan dirinya memegang sebuah tas clutch. Menurut keterangannya, foto tersebut diambil dalam kondisi yang tidak wajar, yaitu setelah ia mengalami interogasi dan kekerasan fisik dari oknum polisi.

Kronologi Pengambilan Foto

"Keadaan di saat kita sehabis diinterogasi, sehabis penganiayaan dari oknum kepolisian Polres gitu kan. Nah setelah itu kami difoto," ujar Ammar Zoni usai sidang. Pernyataan ini menegaskan bahwa bukti visual yang digunakan dalam proses hukum diduga diperoleh melalui cara-cara yang melanggar prosedur dan hak asasi manusia.

Ammar Zoni juga menyampaikan bahwa pengalaman sidang di bulan Ramadhan tahun ini terasa sangat berat, terutama karena ia harus menjalani puasa sambil menghadapi tekanan hukum dan trauma atas dugaan penganiayaan yang dialaminya. Sidang ini menjadi momen penting bagi aktor tersebut untuk memperjuangkan keadilan, tidak hanya dalam kasus narkoba, tetapi juga terkait perlindungan dari kekerasan aparat.

Implikasi Hukum dan Sosial

Kasus ini menyoroti isu serius mengenai integritas proses penyidikan dan perlindungan hak tersangka dalam sistem peradilan pidana. Dugaan penganiayaan oleh oknum polisi dapat berdampak pada validitas bukti-bukti yang diajukan, sehingga memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Publik kini menanti perkembangan sidang selanjutnya, sambil mengamati apakah tuntutan Ammar Zoni akan ditindaklanjuti secara hukum. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.