Pigai Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke DPR, Targetkan Pengesahan Tahun Ini
Pigai Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke DPR

Pigai Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke DPR, Targetkan Pengesahan Tahun Ini

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai secara resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kepada Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Penyerahan berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Pigai menyampaikan bahwa RUU ini ditargetkan untuk diselesaikan dalam tahun 2026. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan undang-undang ini.

Proses Penyerahan dan Diskusi Awal

"Kami bertemu dengan pimpinan Baleg dan anggotanya, termasuk ketua panitia kerja, untuk menyampaikan draf RUU Masyarakat Adat," ujar Pigai. Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan itu juga dibahas berbagai masukan dari Kementerian HAM untuk memperkaya draf tersebut.

Pigai menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam proses ini. "Kami fasilitasi untuk mengurangi hambatan dengan memastikan partisipasi yang bermakna. Saya yakin dengan pendekatan transparan, seluruh komunitas dapat hadir dan berkontribusi," jelasnya.

Misi dan Tujuan RUU Masyarakat Adat

RUU ini dirancang untuk mengakui eksistensi masyarakat adat dan mewadahi kepentingan semua pihak terkait. Pigai menyatakan bahwa undang-undang ini harus menegaskan pengaturan tentang masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional.

"Dengan demikian, masyarakat adat dapat menjadi tuan di negerinya sendiri dan mengambil keputusan yang berpengaruh bagi kehidupan mereka," tambah Pigai. Harapannya, RUU ini tidak hanya memberikan pengakuan formal tetapi juga memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan nasional.

Langkah Selanjutnya dan Harapan

Dengan penyerahan draf ini, proses legislasi di DPR diharapkan segera dimulai. Pigai mengimbau agar semua pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat adat, aktif terlibat dalam pembahasan untuk menghasilkan undang-undang yang komprehensif dan adil.

RUU Masyarakat Adat ini masuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2026, menunjukkan urgensi pengesahannya. Keberhasilan RUU ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.