Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa Ammar Zoni pernah mengirim pesan kepada kekasihnya, Dokter Kamelia, untuk membelikan plastik klip. Bukti tersebut terungkap dari tangkapan layar percakapan WhatsApp antara keduanya.
Bukti Chat WhatsApp
Dalam pertimbangan vonis yang dibacakan pada Kamis (23/4/2026), hakim menyatakan bahwa Ammar tidak membantah adanya percakapan tersebut. "Sedangkan terhadap bukti screenshot chat melalui aplikasi WhatsApp antara terdakwa 6 (Ammar Zoni) dan Dokter Kamelia, terdakwa 6 juga tidak membantah. Di dalam bukti chat tersebut terdakwa 6 meminta pada Dokter Kamelia untuk dibelikan plastik klip dan Dokter Kamelia telah membelikan apa yang diminta oleh terdakwa 6 tersebut," ujar hakim.
Hakim berpendapat bahwa plastik klip itu digunakan Ammar untuk membungkus narkotika jenis sabu. "Dari percakapan tersebut Majelis Hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa permintaan terdakwa 6 untuk membeli plastik klip salah satu adalah untuk packing narkotika, sebagaimana kondisi narkotika jenis sabu pada saat ditemukan ada di dalam plastik klip bening, serupa dengan yang diminta oleh terdakwa 6 ke Dokter Kamelia," jelas hakim.
Pesan Titip Klip Plastik Dibongkar Jaksa
Dalam sidang sebelumnya pada 15 Januari 2026, jaksa telah membacakan bukti percakapan digital antara Ammar Zoni dan Dokter Kamelia. Chat tersebut berisi permintaan Ammar untuk menitipkan klip plastik. Jaksa membacakan, "Terus ada juga chatting-annya, di sini Kamelia ini menjawab katanya 'selain plastik, yang mau digojekin apa lagi?' gitu kan. Terus dijawab 'udah plastik aja', 'aku nggak mau dadakan. Soalnya besok aku harus praktik, nggak jelas, mau diurus tapi di PC gitu. Kabarin aja ya kalau mau ambil plastik'."
Jaksa mengungkapkan bahwa chat tersebut ditemukan di ponsel Ammar yang telah disita. Dalam chat itu, Kamelia menanyakan apakah ada barang lain yang ingin dititipkan. Ammar mengaku bahwa klip plastik itu merupakan titipan dari seseorang bernama Jaya, yang kemudian ia mintakan kepada Kamelia. Namun, Ammar mengatakan klip plastik tersebut belum sempat dikirim ke rutan.
Saat jaksa mempertanyakan inkonsistensi pernyataan Ammar, terjadi dialog: "Maksudnya kamu kan tadi bilang plastiknya nggak jadi kirim, tapi kan chatting-an kamu sini 'digojekin aja nanti ketemu sama Takim yang bawa, ngerti nggak?'. Terus si Kamelia ini jawab 'sini selain plastik, apa lagi yang mau dikirim'. Berati kan itu plastiknya terkirim dong," kata jaksa. "Belum dikirim dong," timpal Ammar.
Vonis Bersama Lima Terdakwa Lain
Dalam perkara ini, Ammar Zoni divonis bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Terdakwa V Muhammad Rivaldi. Hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut putusan lengkapnya:
- Terdakwa I Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo: 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim: 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana: 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni: 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar



