Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Dalam pleidoi pribadinya, Ibam menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi yang dipaksakan.
Ibam Menangis dan Mengaku Dikriminalisasi
“Di hadapan tuntutan 22,5 tahun penjara dan upaya memiskinkan keluarga saya, saya berani menyatakan dengan lantang bahwa ya, ini adalah kriminalisasi. Kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara,” ujar Ibam saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
“Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti, yang pada akhirnya tidak terbukti. Saya anggap semua ini adalah harga tambahan yang perlu saya bayar atas pengorbanan saya dan keluarga saya selama ini bagi negara,” imbuhnya dengan suara bergetar.
Tak Ada Bukti Keuntungan Pribadi
Ibam menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan ia memperoleh keuntungan pribadi dari perkara ini. Ia juga mengatakan tidak ada bukti bahwa masukan dan saran yang ia berikan sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek mengandung konflik kepentingan.
“Saya kembali ke pertanyaan awal saya, Yang Mulia, apa dosa saya bagi Indonesia? Saya berharap Majelis Hakim Yang Mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” ujarnya sambil menangis.
Dampak pada Keluarga
Ibam mengungkapkan bahwa anak pertamanya yang memiliki kebutuhan khusus terpaksa berhenti terapi sejak kasus ini menimpa dirinya. “Jika Majelis Hakim masih memutus saya vonis penjara, keluarga kami akan kehilangan penghasilan, istri saya seorang ibu rumah tangga, dua anak perempuan kami masih TK dan SD,” katanya.
Kejanggalan Proses Hukum
Dalam pleidoinya, Ibam mengutip hadits Tirmidzi 2174 dan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dihadapinya. “Sejak awal, saya merasa proses yang saya hadapi penuh dengan kejanggalan. Saya digeledah pada tanggal 23 Mei 2025, di mana waktu itu saya belum pernah dipanggil sebagai saksi sama sekali. Ketika saya digeledah, dan ketika saya dipanggil untuk pemeriksaan pertama dua minggu kemudian, jabatan dan peran saya ditulis, disampaikan, dan diumumkan sebagai seorang Staf Khusus Menteri, bukan seorang tenaga konsultan sebagaimana seharusnya,” jelasnya.
Tidak Ada Arahan dari Nadiem Makarim
Ibam menegaskan bahwa tidak ada arahan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim atau Najelaa Shihab untuk mengarahkan pengadaan Chromebook. Ia juga mengaku mendapat intimidasi secara verbal sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Beberapa minggu kemudian, kejanggalan yang saya rasakan meningkat, ketika pada tanggal 24 Juni 2025, saya dihubungi oleh seorang perantara informasi, yang menyampaikan secara verbal bahwa ia diminta oleh seseorang dalam proses penyidikan yang berlangsung, untuk menyampaikan kepada saya agar saya mau 'membuat pernyataan yang mengarah ke atas' dan jika saya tidak mau maka kasusnya 'akan kami perluas',” ungkap Ibam.
“Penyampaian verbal tersebut disertai dengan kata-kata 'tolong beri tahu, saya kasihan dengan Mas Ibam, ketika geledah rumahnya saya bisa lihat obatnya menumpuk dan dia sakit-sakitan', yang menjadi sebuah petunjuk bagi saya bahwa pesannya benar-benar berasal dari seseorang yang pernah turut serta menggeledah rumah saya waktu itu,” tambahnya.
Penjemputan Paksa Meski Sakit Jantung
Ibam mengaku kembali ke Tanah Air untuk mengabdi sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek. Ia yakin kriminalisasi terhadapnya dimulai sejak sebelum penetapan tersangka dan berlanjut hingga saat ini.
“Beberapa minggu setelahnya, pada 15 Juli 2025, saya dijemput paksa meski saya sakit jantung, meski saya sudah mengajukan penundaan pertama, meski saya sudah ada tindakan kateter jantung terjadwal dua hari kemudian, dan saya dijadikan tersangka. Majelis hakim yang mulia, ini adalah suatu hal yang sangat berat untuk saya katakan,” kata Ibam.
“Namun tuntutan 22,5 tahun penjara dan belasan miliar rupiah membuat saya sadar bahwa kriminalisasi yang terjadi sejak sebelum saya menjadi tersangka, terus berlanjut sampai sekarang,” tuturnya.
Tuntutan Jaksa
Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (16/4), Jaksa Penuntut Umum menuntut Ibam dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Ibam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



