Ammar Zoni resmi menerima vonis tujuh tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba. Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 23 April 2026.
Vonis dan Denda untuk Ammar Zoni
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Hakim menegaskan, "Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I."
Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan denda tersebut harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti.
Reaksi dan Proses Hukum Selanjutnya
Vonis ini menjadi babak baru dalam kasus yang menjerat suami dari Irish Bella tersebut. Sebelumnya, Ammar Zoni juga sempat menjadi sorotan terkait permohonannya untuk tidak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Namun, hakim telah memberikan jawaban tegas terkait hal tersebut. Kini, Ammar Zoni dan tim kuasa hukumnya memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan ini dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang.



