Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pergerakan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Imigrasi Bali menegaskan telah menindak lebih dari 300 WNA melalui Patroli Dharma Dewata sejak pertengahan April lalu.
Imbauan kepada Masyarakat
"Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Sebanyak 104 petugas dikerahkan dalam Patroli Dharma Dewata. Patroli ini dilakukan dengan memberikan edukasi langsung tentang kewajiban lapor keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada para pelaku usaha dan pengelola akomodasi wisata.
Peran Aktif Pelaku Usaha
Felucia menekankan bahwa keterlibatan aktif pelaku usaha melalui penggunaan APOA sangat krusial dalam mendukung akurasi data. "Ini sejalan dengan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat', di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama," sambung Felucia.
Fokus Patroli dan Kolaborasi
Patroli Dharma Dewata diadakan untuk fokus mengawasi secara rutin dan mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian di Bali. Petugas patroli bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait.
"Saya sangat mengapresiasi dukungan dari seluruh anggota Timpora di Bali. Kolaborasi dan pertukaran informasi yang intensif terbukti efektif dalam mengungkap berbagai kendala keimigrasian secara lebih cepat dan akurat," ucap Felucia.
Sistem Digital Terintegrasi
Petugas Patroli Dharma Dewata dibekali sistem data digital terintegrasi yang berguna memvalidasi dokumen. Tercatat sejak 15 April 2026, total WNA yang terjaring patroli karena pelanggaran administrasi keimigrasian berjumlah 342 orang dari 60 negara.
"Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Lakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegas Felucia.



