Eks Wakapolri Oegroseno Minta Jadwal Ulang Klarifikasi Kasus Lahan Sepolwan
Oegroseno Minta Jadwal Ulang Klarifikasi Lahan Sepolwan

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meminta Kortas Tipidkor Polri untuk menjadwalkan ulang agenda undangan klarifikasi dalam kasus pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). Oegroseno seharusnya memberikan keterangan pada hari ini, Kamis (23/7/2026), namun ia tidak dapat hadir.

Alasan Ketidakhadiran Oegroseno

Oegroseno mengungkapkan bahwa ia memiliki kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan. "Iya (tidak hadir) masih ada kegiatan saya yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (23/7). Ia telah mengajukan opsi agar proses klarifikasi dilakukan pada Kamis (30/7) pekan depan. Selain itu, Oegroseno juga perlu mengumpulkan data terkait kasus tersebut. "Saya masih cari itu data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ enggak bawa data, kan enggak lucu," tuturnya.

Undangan Klarifikasi Bukan Pemanggilan

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa undangan klarifikasi ini bukanlah pemanggilan, melainkan undangan untuk memperoleh keterangan. "Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," ujar Totok. Ia juga membantah bahwa proses ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Asal Usul Kasus

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan. Totok memastikan bahwa penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," tuturnya. Proses undangan klarifikasi diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c & j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga