DJ Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan ke Polisi karena Lagu Porno
Icha Chellow-Mala Agatha Dipolisikan Buntut Lagu Porno

Polemik lagu 'Gapapa' yang dimodifikasi oleh penyanyi sekaligus DJ Icha Chellow bersama Mala Agatha berbuntut panjang. Keduanya dilaporkan ke polisi karena dianggap membuat lagu tersebut berbau pornografi. Laporan pertama dilayangkan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (8/7/2026).

Laporan Pertama dari AMI

Ketua Umum AMI Baihaqi Akbar menyatakan bahwa lagu yang diubah itu sangat tidak pantas didengar karena sarat dengan bahasa-bahasa pornografi. "Lagu itu sangat tidak pantas didengar. Karena lagunya kami duga sarat dengan bahasa-bahasa pornografi. Ini sangat berbahaya dan riskan ketika didengar anak-anak di bawah umur," ujarnya. AMI melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE karena lagu diunggah melalui media sosial serta UU Pornografi karena mengandung lirik vulgar.

Laporan Kedua dari Yakuza Maneges

Selain oleh AMI, Icha Chellow dan Mala Agatha juga dilaporkan oleh Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota pada Senin (13/7/2026). Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, M Zakki, menjelaskan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa video yang memuat pelesetan lagu dengan unsur pornografi. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Selain itu, kami juga menggunakan Pasal 407 dan Pasal 406 huruf A KUHP Pidana yang baru," imbuh Zakki.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lagu 'Gapapa' yang dimodifikasi itu sebenarnya merupakan karya milik Anisa Bahar. Icha Chellow dan Mala Agatha mengubah lirik lagu tersebut dengan lirik yang berbau pornografi, yang kemudian diunggah di media sosial dan menjadi viral. Kasus ini menunjukkan bagaimana modifikasi lagu tanpa izin dan dengan konten tidak senonoh dapat berujung pada tindakan hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga