BRIN Tegaskan Mitigasi Tanah Gerak Tegal Hanya dengan Relokasi Warga
Kepala Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN, Adrin Tohari, menegaskan bahwa untuk wilayah terdampak bencana tanah gerak di Tegal, tidak ada langkah mitigasi yang bisa dilakukan selain memindahkan warga. Pernyataan ini disampaikan saat dikonfirmasi pada Kamis, 12 Februari 2026.
Kawasan Tidak Layak Huni Lagi
Adrin Tohari dengan tegas menyatakan bahwa kawasan terdampak di Tegal sudah tidak dapat lagi dijadikan sebagai permukiman. "Nggak bisa. Itu akan terulang kembali," ujarnya. Ia menambahkan bahwa jika ada yang membangun kembali di lokasi tersebut, rumahnya akan rusak suatu saat nanti karena potensi terjadinya tanah gerak yang berulang.
Penegasan ini berdasarkan analisis riset kebencanaan geologi yang menunjukkan karakteristik tanah di wilayah tersebut sangat rentan terhadap pergerakan. Faktor-faktor seperti kondisi geologi, curah hujan, dan aktivitas manusia telah berkontribusi pada ketidakstabilan lahan.
Relokasi sebagai Satu-satunya Solusi
Menurut Adrin, upaya mitigasi konvensional seperti perkuatan struktur atau drainase tidak efektif untuk kasus di Tegal. "Kalau untuk daerah yang di Tegal itu nggak ada mitigasi yang bisa dilakukan selain relokasi," jelasnya. Hal ini menekankan pentingnya pemindahan warga ke lokasi yang lebih aman dan stabil secara geologis.
Proses relokasi diharapkan dapat mencegah korban jiwa dan kerugian material di masa depan. Pemerintah daerah dan pihak terkait perlu segera merancang rencana tindak lanjut yang komprehensif, meliputi:
- Identifikasi lokasi relokasi yang aman
- Penyediaan infrastruktur pendukung
- Pendampingan sosial bagi warga yang dipindahkan
- Pemantauan pasca-relokasi untuk memastikan keberlanjutan
Keputusan ini juga menggarisbawahi perlunya pemetaan risiko bencana yang lebih detail di berbagai wilayah Indonesia, terutama yang rawan gerakan tanah. Dengan demikian, langkah pencegahan dapat diambil lebih awal sebelum bencana terjadi.