LDA Keraton Solo Nilai Pergantian Nama PB XIV Purbaya Rentan Disalahgunakan
LDA Nilai Nama PB XIV Purbaya Rentan Disalahgunakan

Lembaga Dewan Adat Keraton Solo Khawatirkan Penyalahgunaan Nama Baru PB XIV Purbaya

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menyuarakan keprihatinan serius terkait pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Menurut mereka, perubahan ini dinilai sangat rentan terhadap penyalahgunaan identitas, yang dapat menimbulkan masalah hukum dan sosial di kemudian hari.

Surat Keberatan Dikirim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sebagai bentuk protes, LDA telah mengirimkan surat keberatan resmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo. Surat ini merupakan respons atas keputusan Dukcapil yang tetap memproses pergantian nama tersebut, meskipun ada gugatan hukum yang sedang berjalan.

"Kemarin sebenarnya kami mengirim surat lagi ke Dukcapil sebagai jawaban atas surat dari Dukcapil yang kami terima kemarin sore. Karena hampir pasti akan terjadi penyalahgunaan identitas tersebut," jelas Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, dalam keterangannya yang dilansir pada Jumat, 13 Februari 2026.

Proses Hukum yang Masih Berlangsung Diabaikan

Eddy menegaskan bahwa Dukcapil bersikeras memberikan pelayanan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Namun, pihak LDA menilai hal ini mengabaikan fakta bahwa putusan tersebut sedang dalam proses gugatan.

"Dalam surat tersebut, Dukcapil intinya bersikeras akan memberikan pelayanan karena ada penetapan PN. Mereka tidak mau mengerti bahwa penetapan PN tersebut sedang kami gugat dan prosesnya sedang berjalan," ujar Eddy.

Kekhawatiran atas Penyalahgunaan Gelar Keraton

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa putusan penetapan oleh Pengadilan Negeri hanya bersifat administratif dan tidak terkait dengan jabatan atau gelar resmi di Keraton Solo. Ia memperingatkan bahwa hal ini dapat dengan mudah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

"Putusan penetapan itu hanya administratif dan tidak ada hubungan dengan jabatan atau gelar Keraton, tetapi dipastikan akan disalahgunakan," tegasnya.

LDA berharap agar Dukcapil dapat lebih memperhatikan proses hukum yang masih berlangsung dan mempertimbangkan kembali keputusannya untuk mencegah potensi konflik dan kerugian di masa depan.