Jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, mengalami kerusakan parah setelah dihantam truk pengangkut alat berat yang gagal melintas pada Selasa dini hari, 14 Juli 2026. Insiden ini menyebabkan salah satu tiang penyanggah JPO nyaris roboh dan anak tangga tidak dapat digunakan.
Kronologi Kecelakaan
Berdasarkan laporan BPBD Jakarta, kecelakaan terjadi pada pukul 00.30 WIB. Truk pengangkut ekskavator melintas di Jalan Kapten Tendean, namun sopir tidak memperhitungkan batas maksimal ketinggian muatan. Akibatnya, truk tersebut menyangkut dan menghantam struktur JPO dengan keras.
Dalam dokumentasi yang diterima dari BPBD Jakarta, terlihat truk berhenti di tengah jalan dengan ekskavator di atasnya. Bagian penyanggah JPO mengalami kerusakan parah, dan satu tiang penyanggah tampak hampir roboh. Anak tangga JPO juga dilaporkan tidak bisa digunakan.
Penyebab dan Penanganan
BPBD Jakarta menyatakan bahwa kecelakaan ini murni akibat kelalaian sopir. "Sopir kendaraan towing alat berat tidak memperhitungkan max ketinggian muatan," tulis BPBD Jakarta dalam keterangannya. Petugas saat ini masih berada di lokasi untuk menangani kasus ini.
Belum diketahui apakah ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Pihak berwenang masih melakukan investigasi lebih lanjut.
Dampak Lalu Lintas
Kecelakaan ini menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi. Petugas kepolisian dan BPBD bekerja sama untuk mengevakuasi truk dan memperbaiki JPO. Pengguna jalan diimbau untuk mencari alternatif rute sementara waktu.
Insiden ini menambah daftar kecelakaan truk akibat muatan berlebih di Jakarta. Sebelumnya, pada 2024, truk pengangkut besi juga menabrak JPO di kawasan Cawang. BPBD mengingatkan sopir kendaraan besar untuk selalu memperhatikan batas ketinggian dan berat muatan demi keselamatan bersama.



