Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Rabu (22 Juli 2026). Aturan ini berlaku di 26 ruas jalan utama pada hari kerja Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu: pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Pengendara diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender agar sesuai dengan ketentuan ganjil genap.
Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara. Selain itu, pengendara disarankan merencanakan perjalanan lebih awal untuk menghindari kepadatan pada jam pemberlakuan ganjil genap. Informasi resmi mengenai perubahan kebijakan dapat dipantau melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
26 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Berikut adalah daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I. Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Kendaraan dari Aturan Ganjil Genap
Sejumlah kendaraan dikecualikan dari pemberlakuan ganjil genap, antara lain:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Aturan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Pengendara diharapkan selalu mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama.



