Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku, Cek Aturan dan 26 Ruas Jalan
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Aturan, Jam, dan 26 Ruas Jalan

Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Rabu (22 Juli 2026). Aturan ini berlaku di 26 ruas jalan utama pada hari kerja Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu: pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Pengendara diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender agar sesuai dengan ketentuan ganjil genap.

Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara. Selain itu, pengendara disarankan merencanakan perjalanan lebih awal untuk menghindari kepadatan pada jam pemberlakuan ganjil genap. Informasi resmi mengenai perubahan kebijakan dapat dipantau melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

26 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

Berikut adalah daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Kendaraan dari Aturan Ganjil Genap

Sejumlah kendaraan dikecualikan dari pemberlakuan ganjil genap, antara lain:

  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  • Ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI, dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  • Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Aturan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Pengendara diharapkan selalu mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga