Saksi Ungkap Pertemuan Rahasia Nadiem Makarim Soal Visi Pendidikan Berbasis Teknologi
Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026), mantan anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi, Stefani Nadia Purnama, memberikan kesaksian mengejutkan. Dia mengungkap isi pertemuannya dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang menyampaikan visi untuk mengubah sektor pendidikan melalui ketergantungan pada teknologi.
Pertemuan di Apartemen dan Visi Reformasi Pendidikan
Stefani mengakui bahwa dia pernah bekerja di PT Gojek Indonesia sebelum berhenti dan dipanggil oleh Nadiem untuk datang ke apartemennya di Dharmawangsa. Dalam pertemuan tersebut, Nadiem memberitahukan bahwa dia akan dilantik sebagai menteri dan membahas rencana reformasi pendidikan yang ambisius.
Jaksa menanyakan detail visi Nadiem, dan Stefani membenarkan bahwa mantan mendikbudristek itu ingin melakukan reformasi edukasi yang tidak bisa diubah kembali setelah masa jabatannya berakhir. Caranya adalah dengan menciptakan ketergantungan terhadap teknologi, dianalogikan seperti bagaimana masyarakat sangat tergantung dengan aplikasi Gojek.
"Benar. Mungkin secara translasi Indonesia kurang akurat seperti Bahasa Inggris, tapi secara garis besar seperti itu," jawab Stefani saat ditanya jaksa tentang analogi tersebut. Dia menegaskan bahwa Nadiem ingin mereformasi pendidikan agar ketergantungan pada teknologi tetap berlanjut meskipun dia tidak menjabat lagi.
Rekrutmen dan Partisipasi dalam Tim Teknologi
Setelah menyampaikan visinya, Nadiem meminta Stefani untuk berpartisipasi dalam tim teknologi guna berkontribusi dalam mewujudkan perubahan tersebut. Stefani membenarkan hal ini, menunjukkan bahwa mantan menteri tersebut aktif merekrut talenta untuk mendukung agenda transformasi pendidikannya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Chromebook
Sidang ini melibatkan terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar, dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku eks tenaga konsultan. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook dan CDM.
Kerugian negara tersebut berasal dari:
- Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1,567 triliun.
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai sekitar Rp 621 miliar.
Nadiem Makarim juga merupakan terdakwa dalam perkara ini, dengan sidang yang digelar secara terpisah. Kasus ini menyoroti tantangan dalam pengadaan teknologi pendidikan dan implikasi visi reformasi yang diungkap dalam kesaksian Stefani.
