Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih melakukan pengkajian terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengaudit kerugian negara. KPK juga terus membuka komunikasi dengan MK dan Mahkamah Agung (MA) untuk membahas implikasi putusan tersebut.
KPK Lakukan Pengkajian dan Komunikasi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya melakukan pengkajian di tingkat kelembagaan oleh Biro Hukum KPK. Selain itu, KPK menjalin komunikasi dengan MK, MA, BPK, dan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini disampaikan Asep di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (20/5/2026).
"Jadi, kami melakukan pengkajian pada tingkat kelembagaan di KPK oleh Biro Hukum, kemudian komunikasi dengan pihak Mahkamah Konstitusinya, kemudian kita juga ke Mahkamah Agung, dan kita juga ke pihak BPK dan ke APH (aparat penegak hukum) yang lain," jelas Asep.
Kekhawatiran Antrean Panjang Perhitungan Kerugian Negara
Asep mewanti-wanti kesulitan yang mungkin timbul dalam proses penegakan hukum jika perhitungan kerugian negara hanya dilakukan oleh BPK. Menurutnya, akan ada banyak antrean pengajuan perhitungan kerugian negara dari kepolisian, kejaksaan, dan KPK kepada BPK. Hal ini berpotensi memperlambat proses penegakan hukum.
"Tapi pada dasarnya tentunya jangan sampai menyusahkan ya, menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri. Kenapa? Karena menurut teman-teman juga, teman-teman di BPK, kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di KPK, itu akan sangat banyak antrean itu dan tidak mungkin atau mengingat sumber daya manusia yang ada di BPK itu tidak akan terlayani gitu," terang Asep.
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo (ketua merangkap anggota), Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.
Permohonan uji materi diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka mempertanyakan ketidakjelasan Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.
Pertimbangan MK
MK menilai dalil pemohon yang mempertanyakan standar penilaian kerugian negara dan siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara tidak beralasan menurut hukum. MK menyatakan permohonan pemohon seluruhnya tidak beralasan. MK berpandangan bahwa kerugian negara sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang, yaitu BPK, sesuai dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.
"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," bunyi pertimbangan MK.



