Pertemuan Dirjen Bea Cukai dengan Pemilik Blueray Cargo di Hotel Borobudur Terungkap
Pertemuan Dirjen Bea Cukai dan Pemilik Blueray Cargo Terungkap

Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pertemuan antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budi Utama dengan pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Pengungkapan ini terjadi saat jaksa menghadirkan Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.

Awalnya, jaksa bertanya mengenai perencanaan pertemuan tersebut. “Ini awalnya bagaimana Pak Ocoy? Sampai ada inisiasi pertemuan itu di sana. Siapa yang duluan menyampaikan kepada Pak Ocoy, ‘Kita mau bikin pertemuan di Hotel Borobudur ini’? Seingat Pak Ocoy siapa nih satu-satu saya tanya dulu siapa yang punya inisiatif kemudian menyampaikan itu kepada Pak Ocoy?” tanya jaksa KPK M Takdir Suhan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ocoy menjawab, “Saya nggak tahu Pak siapa yang inisiatif, cuman saya dapat perintah aja hubungi John, ‘Ada pertemuan di Hotel Borobudur’.”

Jaksa kemudian mengungkap bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, Pemilik Blueray Cargo John Field, serta mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal. Ocoy membenarkan hal itu.

“Dan memang di pertemuan itu hanya enam mata. Ada Pak Djaka, ada Pak Rizal, ada Pak John, tanpa ada Pak Sisprian (Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC) di momen itu, ya sepengetahuan saksi,” ungkap jaksa.

“Iya,” kata Ocoy.

Jaksa juga mengungkap bahwa pertemuan itu digelar pada 22 Juli 2025. Ocoy menyebut pertemuan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. “Jam 8-an jam 9-an malam, Pak, seingat saya,” ujar Ocoy.

Kode Amplop untuk Dirjen Bea Cukai

Dalam sidang yang sama, jaksa juga mengungkap adanya kode amplop nomor 1 yang diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai. Ocoy mengatakan amplop kode 1 tersebut diberikan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal.

Awalnya, penasihat hukum terdakwa dari pihak Blueray, Dinalara Butar Butar, bertanya kepada Ocoy siapa yang memegang amplop kode 1 tersebut. “Yang 1 tadi, Pak Jaksa bilang ada menyebut nama Pak Djaka, itu siapa yang pegang?” tanya penasihat hukum.

“Maaf, Bu, saya bukanya... saya nggak tahu punya siapa nomor satu itu,” jawab Ocoy.

Dinalara kemudian bertanya kepada Ocoy amplop kode 1 diberikan ke mana. Ocoy menjawab amplop itu dia berikan kepada Rizal yang kini tercatat sebagai tersangka penerima suap. “Pokoknya ada nomor 1, 2, 3. Nah, nomor 1 itu ke siapa saudara kasih?” tanya Dinalara. “Ke Pak Rizal,” kata Ocoy.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga