Tiga Mantan Menteri Agama Terjerat Kasus Korupsi Haji dalam Dua Dekade
Tiga Mantan Menag Terjerat Korupsi Haji dalam 20 Tahun

Tiga Mantan Menteri Agama Terjerat Kasus Korupsi Haji dalam Dua Dekade

Ibadah haji, sebagai rukun Islam kelima, menjadi impian jutaan umat muslim di Indonesia yang rela menabung dan menunggu bertahun-tahun. Namun, perjalanan spiritual ini kerap dimanfaatkan oknum untuk mengeruk keuntungan, bahkan hingga menjerat petinggi Kementerian Agama.

Yaqut Cholil Qoumas: Korupsi Kuota Tambahan Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama periode 2020-2024, pada Kamis (12/3/2026). Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2024. Dia diduga mengakali pembagian kuota tambahan dari Kementerian Haji Arab Saudi yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah regular guna memangkas antrean.

"Pada pokoknya, tindak pidana korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 622,09 miliar," ujar Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). KPK menyita aset senilai Rp 100 miliar, termasuk uang dolar, empat mobil, dan lima bidang tanah. Meski mengaku tak menerima uang, Yaqut kini mendekam di Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.

Suryadarma Ali: Penyalahgunaan Kewenangan Haji 2012-2013

Sebelum Yaqut, nama Suryadarma Ali (SDA) juga tercatat dalam daftar korupsi haji. Mantan Menteri Agama ini terseret kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri. PPATK menemukan transaksi mencurigakan di mana SDA mengajak 33 orang berangkat haji, serta penggelembungan harga katering dan pemondokan.

Pada Mei 2014, SDA ditetapkan sebagai tersangka dan divonis enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar. Dia akhirnya bebas bersyarat pada 7 September 2022 setelah menjalani proses hukum.

Said Agil Husin al Munawar: Skandal Dana Abadi Umat

Menteri Agama era Presiden Megawati Sukarnoputri, Said Agil Husin al Munawar, juga terjerat korupsi terkait haji. Dia diduga merekomendasikan penggunaan Dana Abadi Umat untuk kepentingan internal Departemen Agama. Kasus ini mencuat setelah pembatalan kuota 30 ribu calon jemaah haji tahun 2004 dan rekaman telepon yang mengindikasikan permintaan uang untuk memuluskan tender katering.

Kejaksaan Agung menetapkan Said Agil sebagai tersangka pada 2005. Di persidangan, dia mengaku menerima dana Rp 4,5 miliar selama menjabat. Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 2 miliar.

Ketiga kasus ini mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dan mencemari ibadah haji, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.