Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji pada Senin, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan Jadwal Sidang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa jadwal sidang telah ditetapkan setelah berkas perkara dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026. "Hari ini kami sudah mendapatkan informasi terkait dengan penetapan jadwal sidang, bahwa sidang perdana untuk agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dijadwalkan pada Senin depan tanggal 11 Agustus," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/8/2026).
Budi mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan yang terbuka untuk umum. Menurutnya, perkara ini memiliki dampak langsung terhadap kepentingan publik, terutama calon jemaah haji. "Perkara ini tentu juga sangat dekat dengan hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji, dan tentunya dari setiap penanganan perkara, permasalahan, persoalan kemudian terungkap ke permukaan," katanya.
"Sehingga ini penting untuk kemudian sebagai basis upaya-upaya korektif yang penting untuk dilakukan oleh stakeholder terkait, ya, di antaranya sebagai pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, yang saat ini juga yang saat ini beralih, ya, untuk pengelolaan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama," imbuh Budi.
Empat Perkara Teregistrasi
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor telah meregistrasi empat perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut. "Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister 4 perkara baru untuk satu perkara," kata Andi.
Empat perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas, nomor 43 atas nama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama, nomor 44 atas nama Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta nomor 45 atas nama Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
"Adapun majelis yang akan menyidangkan yaitu Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji," jelasnya.
Tersangka dan Kerugian Negara
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat Menteri Agama periode 2019–2024, penyidik juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK menduga praktik korupsi tersebut membuat afiliasi perusahaan milik Asrul Azis Taba memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) hingga Rp 40,8 miliar. Sementara itu, PT Maktour diduga meraup keuntungan sebesar Rp 27,8 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang berdampak langsung pada calon jemaah. Proses persidangan yang terbuka diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru dan menjadi dasar perbaikan tata kelola haji ke depan.



