Saksi Ungkap Arahan Terdakwa Kasus Noel: Jika Ada Pemberian, Silakan Terima
Persidangan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 tahun 2023, Asep Juhut Mulyadi, yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku menerima arahan langsung dari terdakwa Hery Sutanto untuk menerima pemberian uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Arahan Langsung dari Direktur
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (13/2/2026) ini menyoroti peran Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan dari tahun 2021 hingga Februari 2025. Dalam pemeriksaan jaksa, Asep mengonfirmasi bahwa ia memang menerima arahan dari Hery saat masih menjabat sebagai subkoordinator maupun koordinator di Kemnaker.
"Menerima," jawab Asep tegas ketika ditanya jaksa apakah ia mendapatkan arahan dari Hery Sutanto.
Isi Arahan Kontroversial
Asep kemudian menjelaskan detail arahan yang diberikan oleh Hery Sutanto. Menurut kesaksiannya, Hery memintanya untuk tidak melakukan permintaan kepada PJK3, namun jika ada pemberian yang datang, silakan diterima asalkan tidak ada atensi atau tekanan tertentu.
"Bahwa tidak boleh melakukan permintaan, tapi kalau ada pemberian, sepanjang itu tidak ada atensi yang ini, silakan diterima. Itu Pak," ungkap Asep mengutip arahan Hery Sutanto.
Mekanisme Pemberian yang Samar
Jaksa kemudian mendalami bagaimana PJK3 bisa mengetahui praktik pemberian ini. Asep mengaku tidak menyampaikan arahan tersebut secara langsung kepada PJK3 dan tidak memahami bagaimana mereka bisa mengetahuinya.
"Saya tidak menyampaikan Pak," jawab Asep ketika ditanya bagaimana ia menyampaikan arahan itu kepada PJK3. "Saya tidak mengerti mereka tahu Pak," tambahnya ketika ditanya bagaimana PJK3 mengetahui praktik tersebut.
Tidak Ada Rapat Khusus
Pertanyaan jaksa juga menyentuh kemungkinan adanya rapat antara Hery Sutanto sebagai direktur dengan semua PJK3 yang terdaftar di Kemnaker. Asep menyatakan bahwa tidak ada rapat khusus di kementerian antara direktur dan PJK3, meskipun mungkin ada pertemuan saat direktur diundang oleh ketua asosiasi lembaga pelatihan.
Daftar Lengkap Terdakwa
Kasus ini melibatkan total 11 terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Berikut adalah identitas mereka:
- Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Persidangan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perhatian publik. Kesaksian Asep Juhut Mulyadi memberikan gambaran lebih jelas tentang mekanisme pemberian yang diduga terjadi di lingkungan Kemnaker.