Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Orlando Hamonangan Sianipar, yang akrab disapa Ocoy, sebagai saksi dalam persidangan kasus suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ocoy yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC memberikan keterangan terkait alasan pemberian uang oleh John Field, terdakwa dari pihak Blueray, kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Keterangan Saksi di Pengadilan
Keterangan tersebut disampaikan Ocoy dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026. Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar mengawali pemeriksaan dengan menanyakan tujuan penerimaan uang dari John Field oleh para pejabat Bea Cukai.
"Uang itu diterima kenapa?" tanya hakim. Ocoy menjawab, "Uang itu untuk Bea Cukai untuk dibagi-bagikan." Hakim kemudian mendalami maksud pembagian tersebut, mengingat para pegawai Bea Cukai telah memiliki gaji. "Ya maksudnya dibagi-bagikan untuk apa? Kan aparat atau pegawai Bea Cukai kan sudah punya gaji. Ya? Bagaimana? Kenapa harus dibagi-bagi uang dari pihak lain?" tanya hakim. Ocoy menjelaskan, "Kalau dari Pak John dibilang uang koordinasi."
Alasan Penerimaan Uang
Ocoy mengaku telah berkonsultasi dengan atasannya di Bea Cukai mengenai apakah ia perlu menerima uang tersebut. Sang atasan, menurut Ocoy, memerintahkan untuk menerimanya dengan alasan sebagai biaya operasional. "Saya tanyakan sama atasan saya, 'Udah, terima aja untuk biaya operasional.' Seperti itu, Pak," ujarnya.
Hakim kemudian mengaitkan pemberian uang tersebut dengan persoalan waktu bongkar peti kemas atau dwelling time yang kerap menjadi kendala. Hakim bertanya apakah dengan adanya uang tersebut, dwelling time dapat dipercepat. Ocoy dengan tegas menjawab bahwa uang tersebut tidak dapat mempercepat waktu bongkar. Hakim pun kembali bertanya, "Kalau tidak bisa, kenapa harus ada uang yang diberikan dan kemudian diterima?" Ocoy menjawab, "Saya ikut perintah aja, Yang Mulia."
Dakwaan Terhadap Tiga Terdakwa
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa tiga orang pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen.
Jaksa KPK menyebutkan bahwa ketiganya didakwa memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, mereka juga didakwa memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Sidang masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.



