Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang pelaku pencurian dan pembegalan yang beroperasi di wilayah hukumnya. Salah satu dari mereka adalah pelaku yang merampas telepon genggam milik seorang anak yang sedang merekam bus di Ciputat, Tangerang Selatan.
Pengungkapan Kasus oleh Dirkrimum
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers pada Rabu (20/5/2026) mengungkapkan bahwa penangkapan ini terkait dengan aksi yang sempat viral di media sosial. "Hari ini kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka yang sempat viral juga beritanya di media sosial. Sebagaimana kita ketahui salah satunya adalah yang terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, di mana korbannya anak kecil sedang mengambil gambar atau memvideokan bus, kemudian HP-nya diambil oleh pelaku," jelasnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Iman menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari para pelaku. Salah satu yang paling menonjol adalah senjata api yang digunakan dalam aksi kejahatan. "Dari enam tersangka yang kami amankan, kami juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya adalah senjata api yang digunakan oleh para pelaku," ucapnya.
Lima Pelaku Lainnya
Selain pelaku begal di Ciputat, Iman menjelaskan bahwa lima pelaku lainnya ditangkap setelah melakukan kejahatan di wilayah Jakarta dan Depok. Polisi juga memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki dua pelaku yang melawan saat ditangkap. "Saat kami akan melakukan upaya hukum penangkapan terhadap salah satu dari tersangka, di mana yang bersangkutan dua orang mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga dengan sangat terpaksa kami melakukan tindakan tegas dan terukur," bebernya.
Proses Hukum Selanjutnya
Keenam tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Iman menegaskan bahwa para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Atas enam orang tersangka yang kami amankan malam hari ini, kami kenakan pasal 477, 478, 479 KUHPidana, 306 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.



