Roy Suryo Tersangka Ijazah Palsu, Bukan Terpidana: Hoaks Penahanan Beredar
Roy Suryo Tersangka, Bukan Terpidana: Hoaks Penahanan

Hoaks Penahanan Roy Suryo Beredar di Media Sosial

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo saat ini memang berstatus sebagai tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan ijazah yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, belakangan ini di berbagai platform media sosial muncul unggahan yang menyebarkan informasi keliru dengan narasi bahwa Roy Suryo telah berstatus terpidana dan sedang menjalani proses penahanan.

Klaim Penahanan 20 Hari di Bareskrim Polri

Narasi hoaks yang beredar mengklaim bahwa Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat penahanan resmi terhadap Roy Suryo. Menurut informasi palsu tersebut, mantan Menpora ini akan ditahan selama 20 hari penuh di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Unggahan-unggahan ini banyak dibagikan oleh akun-akun anonim dan beberapa grup diskusi online, menciptakan kebingungan di kalangan publik.

Faktanya, status hukum Roy Suryo hingga saat ini masih sebagai tersangka, bukan terpidana. Proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis pidana terhadapnya. Polda Metro Jaya juga belum mengeluarkan surat penahanan apa pun, sehingga klaim penahanan selama 20 hari tersebut sama sekali tidak berdasar.

Logika Hukum dalam Narasi Hoaks Dinilai Berantakan

Para ahli hukum yang menelaah narasi hoaks ini menyebutkan bahwa logika hukum di dalamnya sangat berantakan dan tidak sesuai dengan prosedur peradilan yang berlaku di Indonesia. Proses penahanan biasanya dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan melalui pemeriksaan yang mendalam, bukan berdasarkan informasi sepihak yang beredar di media sosial.

Beberapa poin yang menunjukkan kejanggalan dalam narasi hoaks ini antara lain:

  • Ketidaksesuaian antara status tersangka dengan klaim sebagai terpidana
  • Absennya konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai surat penahanan
  • Waktu penahanan yang disebutkan (20 hari) tidak mengikuti ketentuan standar dalam proses hukum

Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dan selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi sebelum mempercayai atau membagikan berita yang beredar di media sosial. Penyebaran hoaks semacam ini tidak hanya menyesatkan publik tetapi juga dapat mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.