KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua-Wakil, Sita Uang USD 50 Ribu
KPK Geledah PN Depok, Sita Uang USD 50 Ribu

KPK Geledah Kantor Pengadilan Negeri Depok dan Rumah Dinas Pejabat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok serta rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Operasi yang dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026, ini berhasil menyita uang tunai senilai USD 50 ribu sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap.

Barang Bukti Disita dalam Penggeledahan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selain uang tunai, penyidik juga mengamankan beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara ini. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu," ujar Budi dalam keterangan pers. Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pekan sebelumnya.

Latar Belakang Kasus dan Tersangka yang Terlibat

Kasus ini bermula dari OTT KPK yang menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk:

  • I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
  • Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
  • Yohansyah Maruanaya (Juru Sita PN Depok)
  • Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT KD)
  • Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT KD)

Mereka diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa lahan, dengan Eka dan Bambang meminta fee sebesar Rp 1 miliar, yang kemudian disepakati menjadi Rp 850 juta. Selain itu, Bambang juga dijerat dengan dugaan gratifikasi setelah diduga menerima setoran dari penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Tindakan Disipliner dari Mahkamah Agung

Menanggapi kasus ini, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dari jabatan mereka. Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa pemberhentian sementara ini dilakukan setelah kedua pejabat ditetapkan sebagai tersangka. "Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut," jelas Yanto. Ketua MA juga akan mengusulkan pemberhentian sementara ini kepada Presiden, dengan ancaman pemberhentian tidak hormat jika terbukti bersalah. Tindakan serupa akan diterapkan terhadap Yohansyah Maruanaya melalui Sekretaris MA.

Operasi ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan peradilan, sekaligus mengirimkan pesan kuat tentang pentingnya integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.