Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kecantikan
Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa di Polda Metro

Richard Lee Bebas Usai Pemeriksaan 8 Jam di Polda Metro Jaya

Dokter Richard Lee tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dokter selebritas tersebut setelah proses pemeriksaan yang berlangsung hampir sembilan jam.

Wajib Lapor Tanpa Penahanan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa terhadap tersangka yang diketahui dengan inisial DRL tidak dilakukan penahanan. "Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," tegas Budi dalam keterangan resminya pada Jumat (20/2/2026).

Menurut Budi, keputusan ini diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pemeriksaan yang Panjang

Richard Lee menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/2) mulai pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB. Selama proses tersebut, dokter yang populer di media sosial itu dicecar dengan 35 pertanyaan oleh penyidik. Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan, Richard Lee baru diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya Richard Lee telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Proses penyidikan tetap berjalan meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Berkas Perkara Segera Dilengkapi

Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Menurut keterangan resmi dari Polda Metro Jaya, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan proporsional. Seluruh tahapan dipastikan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini.

Praperadilan yang Ditolak

Sebelumnya, Richard Lee diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Esthar Oktavi menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan. Dalam putusannya, hakim menyatakan: "Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil."

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh dokter lain kepada pihak berwajib. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga